Kanal

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris merenggut nyawa seorang karyawan perempuan di Kabupaten Pelalawan berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan. Pelaku berinisial JA (27) ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Dalam aksi brutal tersebut, korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir mengalami luka berat setelah ditusuk berulang kali oleh pelaku yang menggasak uang perusahaan sekitar Rp76 juta.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.

"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan tersangka berhasil diamankan," ujar Kompol Asep, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, tersangka telah merencanakan aksi tersebut dengan terlebih dahulu mengamati situasi kantor dan memastikan korban berada seorang diri.

"Ini kejahatan yang sangat serius karena bukan hanya merampas harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan," tegasnya.

Korban Melawan, Pelaku Mengamuk
Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, menjelaskan peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban tengah bekerja seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT. Pelaku masuk dan meminta korban menyerahkan kunci brankas penyimpanan uang.

Namun ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung berubah beringas.

"Pelaku mengambil gunting yang berada di atas meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, lalu menusuk korban berkali-kali," terang AKP Bayu.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Ketika gunting yang digunakan pelaku bengkok akibat penusukan berulang, pelaku mengambil obeng dan kembali menyerang korban.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, pundak, dan perut.

Yang mengejutkan, meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Uang Rp76 Juta Dibawa Kabur
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 jjuta Namun pelariannya tidak berlangsung lama.

Tim gabungan Polres Pelalawan berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.

Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

"Dari tangan tersangka maupun dari lokasi penyimpanan di rumahnya, kami berhasil mengamankan sebagian besar uang hasil kejahatan," kata AKP Bayu.
Terlilit Utang Pinjol

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi.
Pelaku disebut terlilit berbagai utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan sehingga dapat segera ditangani," pungkasnya.**

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER