Kanal

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melaksanakan proses Tahap II terhadap empat tersangka, Rabu (13/5/2026).

Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Rutan Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Jumieko Andra bersama tim penyidik Kejari Pelalawan.
Perkara yang ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Kepada awak media, Rabu (14/5/2026). Kasi intelijen Kajari Pelalawan Pajri.A.S. SH.MH menjelaskan, bahwa tahap II pertama dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru terhadap tersangka berinisial Ar yang didampingi penasihat hukum. Proses berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pukul 14.24 WIB.

Sementara itu, Tahap II berikutnya dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB di Rutan Kelas I Pekanbaru terhadap tiga tersangka lainnya berinisial P.S, Rm, dan Sp.

"Seluruh tersangka turut didampingi penasihat hukum masing-masing. Penyidik juga memastikan kondisi kesehatan tersangka P.S dalam keadaan mampu mengikuti rangkaian Tahap II," ucapnya. 

Situasi selama pelaksanaan kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah proses rampung, para tersangka kembali ke sel tahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kasi intelijen Kajari Pelalawan Pajri.A.S. SH.MH menyampaikan bahwa Tim Kejaksaan Negeri Pelalawan yang terlibat dalam kegiatan itu antara lain Kasi Pidsus Jumieko Andra, para penyidik Andre Christian, Martina Gracia, Teguh Utama Setiadi, Yohana Natania Br Sianipar, serta sejumlah staf pendukung lainnya.

Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi bantuan sektor pertanian yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan petani.

Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER