Kanal

Pria Pengangguran Diciduk Saat Nongkrong, 9 Paket Sabu Disita Polisi di Pangkalan Kuras

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Seorang pria tanpa pekerjaan diringkus saat santai di warung makan Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat malam (24/4/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pelalawan,” tegasnya.

Tersangka diketahui berinisial ADS (35), warga Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Ia diamankan sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan saat berada di lokasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba, Haryanto Alex Sinaga, langsung memimpin penyelidikan bersama tim Opsnal. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka di sebuah warung makan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng rokok berisi 9 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,46 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Pelalawan, Thomas Bernandes, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting. Jika 9 paket ini lolos, bisa merusak banyak generasi muda. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER