Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Riau Andalan Paperboard Internasional (RAPI) di bawah naungan APRIL Group terus bergulir. Sengketa tersebut kini memasuki tahap mediasi tripartit ketiga di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Senin (13/4/2026).
Pekerja yang terdampak, Iyus Timotius, yang menjabat sebagai superintendent dengan masa kerja hampir enam tahun, mengaku saat ini tengah memperjuangkan haknya setelah kehilangan pekerjaan. Ia berharap pemerintah dapat berperan aktif dalam menegakkan hukum terkait alasan PHK yang diajukan perusahaan.
Menurut Iyus, dalam proses mediasi, mediator Disnaker Pelalawan, Idrus, menunjukkan sikap tegas dengan meminta pihak perusahaan menjelaskan secara rinci dasar PHK yang mengacu pada Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang efisiensi untuk mencegah kerugian.
“Mediator meminta perusahaan menjelaskan kondisi yang menjadi dasar PHK, mulai dari performa pekerja, hasil produksi, operasional, hingga hasil audit internal maupun eksternal,” ungkap Iyus.
Namun, lanjutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa alasan efisiensi untuk mencegah kerugian tidak memerlukan hasil audit sebagai dasar pengambilan keputusan PHK.
Dalam mediasi tersebut turut hadir Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Pelalawan, Zulkifli, SE, President FSP2KI H. Hamdani, Ketua DPW Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Riau Arbaa Silalahi, serta Iyus Timotius.
H. Hamdani menyatakan bahwa hingga mediasi ketiga, belum ditemukan titik kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Ia menyebut perusahaan tetap pada keputusan awal dengan menawarkan kompensasi satu kali ketentuan.
“Mediasi pertama perusahaan tidak hadir, kedua belum ada kesepakatan, dan ketiga ini juga belum ada titik temu. Perusahaan tetap bersikukuh pada alasan efisiensi,” jelasnya.
Menurutnya, alasan efisiensi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, sehingga pihak serikat pekerja menilai PHK tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
“Kami tetap berpegang pada aturan pemerintah. Alasan efisiensi yang disampaikan tidak masuk dalam kategori yang dianjurkan,” tegas Hamdani.
Ia menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi sebelum mediator mengeluarkan anjuran resmi. Perusahaan sendiri meminta waktu tambahan untuk melanjutkan mediasi pada Rabu, 15 April 2026.
Sementara itu, Ketua DPW KPBI Riau, Arbaa Silalahi, menilai alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan sebagai dasar PHK tidak memiliki kejelasan yang kuat.
“Ini seperti pasal yang dipaksakan menjadi alasan PHK. Jika tidak ada titik terang, kami akan menempuh jalur PHI atau melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut isu ini berpotensi dibawa dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik PHK yang dinilai tidak sesuai aturan.
Di sisi lain, Corporate Communications Manager APRIL Group, Disra Alldrick, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap keputusan PHK telah melalui mekanisme internal dan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk mempertimbangkan evaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan telah dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta perusahaan tetap terbuka terhadap proses klarifikasi oleh pihak berwenang.
Proses penyelesaian masih berlanjut, dan pekerja berharap adanya kepastian hukum agar persoalan ini tidak berlarut-larut.***