Kanal

Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan

Kuala Kampar (PelalawanPos.co) – Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di wilayah Parit Melati, Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial NDP (37) dan H (38) berhasil diamankan pada Selasa, 7 April 2026.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Teluk Dalam, Kuala Kampar. NDP beralamat di Jalan Pelabuhan, sementara H juga berdomisili di wilayah yang sama. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan dan penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan BBM subsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 unit baby tank berisi BBM jenis solar subsidi dan 25 drum plastik yang juga berisi solar subsidi. Selain itu, turut diamankan 2 unit mesin robin, 2 selang isap, 2 selang buang, serta 5 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polres Pelalawan yang aktif selama 24 jam.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER