Kanal

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepat disematkan kepada seorang paman berinisial DB (27) warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pasalnya, ia tega mengauli dan menjadikan keponakan kandungnya FD (14), sebagai budak seks sejak duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Peristiwa perbuatan bejat ini terungkap, ketika korban mengirim pesan lewat WhatsApp (WA) kepada ayahnya, Rabu (14/1/2026), yang mengatakan kalau ia telah dilecehkan oleh DB (pamannya) dan dipaksa berhubungan badan.

Ironisnya aksi itu telah dilakukan pelaku kepada keponakannya saat masih duduk di kelas 6 SD. Tapi korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya. 

Untuk memastikan itu, orang tua korban memanggil putrinya. Ketika ditanya, dengan terbata-bata korban menceritakan perbuatan paman kandungnya tersebut.

Usai mendengar pengakuan korban, orang tua korban berkoordinasi dengan keluarga dan menghubungi adik kandungnya yang bernama RY yang kebetulan satu tempat kerja dengan pelaku.

Selanjutnya RY diminta untuk membawa pulang pelaku yang kebetulan tinggal bertetangga dengan orang tua korban. Setelah sampai di rumah, pelaku langsung diminta membaca pesan WA yang dikirim korban kepada ayahnya tersebut.

Tanpa bisa berkilah, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Ketika ia mulai pisah ranjang dengan istrinya tinggal bersama orang tuanya.

Maka saat korban datang bermain-main ke rumah pamannya itu aksi bejatnya mulai dilakukan. Awalnya korban hanya di raba-raba, lama-lama pelaku makin berani hingga menggauli keponakannya tersebut.

Keluarga yang tidak terima akhirnya langsung membawa pelaku ke Polres Pelalawan dan melaporkan kejadian tersebut, agar pelaku diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kanit IV PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK membenarkan adanya kasus tersebut.

"Setelah menerima laporan, dan dilakukan interogasi awal terhadap seluruh saksi. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan guna menjalani proses selanjutnya," ujarnya, Sabtu (17/1/2026) kemarin.

Orang Tua Korban Menangis, Mendapat Pendampingan Hukum Gratis
Orang tua bersama korban yang datang melapor ke Polres Pelalawan atas perbuatan bejat paman berinisial DB (27), tidak dapat menahan tangis. Ketika bertemu pengacara muda, Chandra Yoga Adiyanto SH MH CMed, Kamis (15/1/2026) siang lalu.

"Pendampingan hukum yang kami berikan kepada korban secara cuma-cuma ini, setelah kami tidak sengaja bertemu dengan orang tua korban di ruang tunggu Satreskrim Polres Pelalawan pada saat membuat laporan," ujar Chandra kuasa hukum korban, kemarin.

Lanjut Chandra, saat orang tua korban menceritakan apa yang terjadi terhadap anak perempuannya. Sambil menangis tersedu-sedu ibu korban mengatakan kalau putrinya telah dicabuli oleh pamannya sendiri.
"Kondisi ini yang membuat hati kami merasakan sangat sedih dan tanpa pikir panjang kami langsung menawarkan jasa pendampingan hukum. Alhamdulillah orang tua korban bersedia untuk kami dampingi dan mengucapkan ribuan terima kasih, karena sudah membantu mereka," tuturnya.

Ditegaskan Chandra, bahwa pihaknya selaku penasihat hukum dari korban akan mengawal perkara ini mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga putusan, agar korban mendapatkan keadilan.

"Kami berkomitmen untuk membantu semua kalangan tanpa pilah pilih, apalagi yang berkaitan dengan anak yang menjadi korban. Sebagai seorang pengacara kita juga bertanggungjawab dalam memberikan bantuan hukum terhadap mereka yang tidak mampu, dan mereka juga tidak mengerti hukum, sehingga perlunya pendampingan seorang pengacara," ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu. 

Ditambahkan pengacara muda ini, ia mengajak teman-teman satu profesi untuk melakukan hal yang sama kepada para pencari keadilan dari masyarakat yang tidak mampu, agar keadilan juga mereka dapatkan bukan hanya bagi yang mampu membayar pengacara saja yang bisa mendapatkan keadilan. ***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER