Kanal

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terkait sengketa lahan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat (21/11/2025), dilaporkan sempat memanas. Akibat memanasnya situasi, seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati, warga setempat, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan tindak pidana sebagai provokator.

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), salah satu pihak yang bersengketa dalam kasus tersebut.

“Benar, pada hari ini Jumat tanggal 21 November 2025, saat pelaksanaan sidang lapangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H kawan kawan dari Pengadilan Negeri Pelalawan, kami resmi melaporkan saudari Ernawati ke Polres Pelalawan atas dugaan provokator saat sidang lapangan,” terang Soni, Ketua Umum AJPLH.

Padahal, sidang lapangan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa guna memastikan batas-batas serta kondisi lahan yang dipermasalahkan.

Laporan resmi terhadap Ernawati diterima oleh Bripka Wulan pada Kamis (27/11/2025), dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

Menurut keterangan saksi di lokasi, dugaan provokasi terjadi ketika Majelis Hakim hendak memulai pemeriksaan lapangan. Ernawati diduga melontarkan kata-kata yang memicu emosi warga dan massa yang hadir, sehingga suasana yang awalnya kondusif berubah menjadi tegang dan hampir ricuh.

“Padahal lahan yang dicek saat sidang lapangan bukanlah milik warga Desa Sungai Buluh, dan juga bukan lahan milik Ernawati sebagai terlapor,” tambah Soni.

Beruntung, aparat keamanan dari Polsek Bunut yang berada di lokasi bergerak cepat mengamankan situasi, sehingga potensi bentrokan dapat dicegah. Sidang lapangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan objek sengketa oleh Majelis Hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, Ernawati belum dipanggil oleh penyidik Polres Pelalawan untuk dimintai keterangan. Dugaan sementara, pihak kepolisian masih mendalami unsur pidana atas laporan tersebut, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Aparat keamanan yang hadir dalam sidang lapangan memberikan imbauan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menghormati proses hukum, termasuk hasil dari sidang lapangan tersebut. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi menghasut keributan di tengah proses persidangan,” tegas salah satu personel Polsek Bunut di lokasi.

Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan dan menjadi perhatian publik mengingat sensitifnya persoalan sengketa lahan di wilayah tersebut. (Tim)

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER