Kanal

Tak Hadiri Undangan Dinas, PT. Serikat Putra Dinilai Tidak Serius Selesaikan Konflik Lahan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya penyelesaian konflik lahan di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan kembali menemui jalan buntu. Hal ini terjadi setelah PT. Serikat Putra dua kali mangkir dari undangan resmi yang dilayangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/9/2025). 

DPMPTSP sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat Desa Air Terjun guna mencari solusi atas sengketa lahan yang sudah berlangsung cukup lama. Namun, dalam dua kali kesempatan yang dijadwalkan, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Pada kesempatan itu, Camat Bandar Petalangan Ramli S.Pd, M.Pd menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

“Padahal pihak Pemerintah Daerah Pelalawan melalui DPMPTSP sudah dua kali melayangkan undangan resmi, tapi pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan. Padahal, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat yang harus segera diselesaikan,” ujar Camat Ramli dengan nada kesal. 

Sementara itu, Kepala Desa Air Terjun Saparudin menegaskan kekecewaan mereka terhadap ketidakhadiran PT. Serikat Putra. Kades mewakili warga menilai perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik lahan yang selama ini menjadi sumber keresahan.

"Kita berharap pemerintah daerah mengambil langkah tegas agar perusahaan bersedia duduk bersama dalam mencari jalan keluar yang adil. “Kalau begini terus, kapan masalahnya selesai? Kami hanya ingin hak kami,” ungkap Kades Desa Air Terjun.

Informasi dihimpun media terkait ketidak hadiran PT. Serikat Putra, pihak DPMPTSP Kabupaten Pelalawan berencana membawa persoalan ini kepada Tim GTRA Pelalawan yakni Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan.

Padahal sebelumnya pihak PT. Serikat Putra bersama DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, BPN Pelalawan dan Bagian Tapem Pemda Pelalawan, serta warga dan Pemerintah desa Air Terjun dan Pemerintah Kecamatan Bandar Petalangan telah melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi konflik warga dengan perusahaan pada 10 Juni 2025 lalu. ***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER