Kanal

Ketua GNPK-RI: Usut Tuntas Dugaan Kasus SPPD Fiktif DPRD Rohil 2014 - 2019

PELALAWANPOS.co-Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau angkat bicara terkait jalan ditempatnya dugaan pidana tindak korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir periode 2014 - 2019.

Ketua GNPK-RI Propinsi Riau, Hendra Gunawan menerangkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir periode 2014 - 2019 ini harus di usut tuntas, sebab tidak ada alasan kasus yang merugikan keuangan negara ini dibiarkan berlarut-larut apa lagi tidak adanya tindakan sama sekali.

"Kasus ini harus segera di tuntaskan, jangan hanya jalan di tempat saja tanpa adanya penindakan," tegas Hendra.Jumat, (16/04/2021)

Pada kasus ini terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong - bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

"Terkait pengembalian kerugian keuangan negara dan karenanya itu tidak berarti pidananya bisa hilang begitu saja," Jelas Hendra mengakhiri.**

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER