Kanal

Sidang Gugatan Ibu Harsini Vs Sunardi Anggota DPRD Pelalawan Masuk Tahapan Mediasi di PN Pelalawan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Beberapa pekan lalu sempat ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, namun hari ini, Kamis (1/2/2024) lanjut sidang gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) antara Ibu Harsini melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan memasuki tahap mediasi.

Sidang di pimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Benny Arisandy SH, MH dengan Hakim Anggota Alfin Ramadhan Nur Lubis SH, MH dan Muhamad Ilhan Mirza SH, MH.

Dalam gugatan PMH tersebut sebagai Tergugat I Sunardi sebagai anggota Dewan Kabupaten Pelalawan. Tergugat II Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Turut Tergugat I Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA, Turut Tergugat III Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan, Turut Tergugat IV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.

"Perkara nomor 1 tahun 2024 tadi itu agendanya adalah mediasi. Setiap perkara ini masuk kepangadilan sesuai peraturan Mahkamah Agung tahun 2016 wajib dulu di mediasi, harapannya perkara itu bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Pelalawan, Deddi Alparesi SH kepada awak media, Kamis (1/2/2024).

Sambung pria disapa Deddi, menjelaskan kalau seandainya kedua belah pihak tetap tidak mau berdamai, maka sidang dilanjutkan dengan hakim keputusan perkara. Kata Deddi, dari hasil informasi mediator tadi, perkara ini ditunda kembali mediasinya pada tanggal 15 Febuari 2024.

"Memang mediasi harusnya dihadiri oleh principal, namun belum tau tadi kenapa yang bersangkutan belum hadir. Akan tetapi, sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016 itu, para pihak itu wajib hadir pada mediasi berikutnya baik pengugat maupun tergugat," terang Deddi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu Harsini dari Kantor Hukum Brotherson Law Office, Syamsul Arif SH didampingi Soni SH, MH, C.Md, C.CA mengatakan, bahwa pada sidang kedua ini majelis hakim memerintahkan kepada semua para pihak untuk melakukan mediasi, dan kepada para pihak yang masih tidak hadir akan akan kembali dilakukan untuk pemanggilan.

"Benar pada hari ini majelis hakim memerintahkan untuk dilakukanya mediasi dengan hakim mediator Dr.Jetha Tri Dharmawan SH, MH dan setelah dilakukanya mediasi pertama maka para principal baik Penggugat maupun Tergugat wajib hadir pada sidang berikutnya,” ujar pria disapa Arif ini.

Hal senada disampaikan Ibu Harsini melalui telpon pribadi, bahwa dirinya memang sudah siap untuk hadir pada sidang berikutnya jika memang harus datang.

“Kalau memang saya di haruskan datang pada sidang berikutnya, saya siap karena saya ingin memperjuangkan hak suami saya yang sampai saat ini belum juga selesai karena sudah jelas bahwa ijazah yang dipakai oleh pak sunardi untuk megurus paket C adalah milik almarhum suami saya dan itu sudah dibatalkan, tetapi kenapa masih dipakai juga sama beliau sampai dengan saat ini," tegas Ibu Harsini.

"Saya pasti datang ke PN Pelalawan dan saya juga bila perlu akan melakukan aksi di Polres Pelalawan terhadap terbitnya SP3 kasus pak Sunardi pada tahun 2009, apa dasar Polres Pelalawan menerbitkan SP3 tersebut kan sudah jelas memang pak Sunardi menggunakan ijazah suami saya untuk urus paket C nya dan saya sudah suruh kuasa hukum saya untuk melaporkanya ke provam penyidiknya,” tambahnya dengan tegas.

Dirinya memastikan akan hadir pada sidang berikutnya jika memang diperlukan untuk hadir karena pihaknya adalah Penggugat, walaupun satu anak saya lagi tidak bisa hadir karena saat ini kerja menggantikan saya di luar negeri sebagai pembantu karena saya sudah terikat kontrak sebelumya, kalau tidak anak saya yang gantikan siapa lagi.***
 

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER