Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Akhirnya, Sesuai Kesepakatan PT MAL Harus Penuhi Hak Masyarakat Dusun III Lubuk Salak

PelalawanPos.co- Akhirnya, permasalahan masyarakat Dusun III Lubuk Salak, Desa Makteduh, Kecamatan Kerumutan dengan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) terkait lahan KKPA seluas lebih kurang 200 hektar mulai menjumpai titik terang.
Pasalnya, Memorandum Of Understanding (Mou) pada tanggal 2 April 2009 silam masyarakat Dusun III Lubuk Salak, Desa Makteduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dengan PT MAL itu melakukan rapat bersama terkait realisasi lahan.
Hadir dalam rapat Ketua Kelompok Fraksi DPD RI, Dr Hj Insiawati Ayus SH, MH, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Tarbarita Simorangkir S.Sit, MH, Asisten I Pelalawan, Drs, Zulhelmi M.Si, Kepala DPMPTSP, Budi Surlani S.Hut, MM, Plt Kepala BPN Pelalawan, Didik Novriyanto S.ST, Anggota DPRD Pelalawan, Yusri SH, Dinas Perkebunan Riau, Riko Hernorizal S.Hut, Dinas Perkebunan Pelalawan, Hery Hadisya P, S.Hut, Camat Kerumutan, Husnizal SE, MSi, Kades Makteduh, Suriadi ST, Kepala Dusun III Sudirman dan PT Mekarsari Alam Lestari, Yudi Prasetyo Wibowo.
Dalam hasil rapat, sepakat mengambil kesimpulan :
1. Pihak PT MAL bersedia menyerahkan 200 hektar kebun KKPA Dusun III Lubuk Salak Desa Makteduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan sebagaimana MoU tanggal 2 April 2009 yang terdiri dari ;
a. Seluas 108 hektar pihak PT MAL dapat memenuhi sebagai kewajiban pembangunan plasma.
b. Bahwa terhadap sisanya 92 hektar dapat dipenuhi sebagai kewajiban pembangunan plasma perusahaan PT MAL dengan peninjauan lokasi.
2. Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan waktu kepada PT MAL sampai tanggal 27 Desember 2021 untuk menentukan lokasi yang 92 hektar.
3. Pemerintah Kabupaten Pelalawan meminta agar proses permohonan HGU a.n PT MAL tidak di proses sebelum tuntutan masyarakat Dusun III Lubuk Salah Desa Makteduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan di penuhi.
"Ya, tiga poin tersebut sudah di sepakti bersama dan harus direalisasikan. Insya Allah, kita berdoa semua keinginan atau aspirasi masyarakat Dusun III Lubuk Salak selama ini dapat terpenuhi, karena itu merupakan hak mereka. Saya sebagai dewan yang dipilih mereka hanya bisa membantu semaksimal mungkin dengan menjembatani aspirasi mereka," kata anggota DPRD Pelalawan, Yusri SH, Kamis (16/12/2021).
Pantau media ini rapat dilakukan pada hari selasa tanggal 14 Desember 2021 di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru.***
Bupati H Zukri SM MM Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda).
Meriah, Pekan Seni Budaya 2025 Riau Kompleks Dibuka Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri bersama.
Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri didampi.
Lewat City Gas Tour 2025, PGN Diminta Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H Zukri SM MM se.
Melalui Rapat Koordinasi, Pemkab Pelalawa Perkuat Program Kabupaten Layak Anak
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pel.
Bupati Pelalawan Hadiri Sosialisasi Izin Lembaga Pengelola Hutan Desa di Kecamatan Langgam
Langgam (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M. mengh.