• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20322 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 19753 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 29881 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33380 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35498 Kali

  • Home
  • Daerah

Berkas Yan Prana Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Redaksi

Selasa, 09 Maret 2021 06:12:00 WIB
Cetak
PELALAWANPOS.COM-Pasca ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu. Senin (8/3/2021) ini penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti Sekretaris Daerah nonaktif Pemprov Riau, Yan Prana, ke jaksa penuntut umum. 

Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto di kantornya, Senin (8/3/2021) menyebutkan, langkah ini sebagai sinyal Yan akan segera menjalani persidangan.

Dengan penyerahan ini, Raharjo menjelaskan, maka penahanan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum.

''Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB tersangka dan barang bukti atasnama YP kepada penuntut,'' ungkap Raharjo. 

Setelah ini, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum proses sidang. 

''Saat penyusun dakwaan ini, jaksa penuntut tetap menahan Yan Prana,'' jelas Raharjo.

Artinya, atas perkembangan ini. maka, penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan. 

''Kewenangan untuk penahanan 20 hari, tetapi apabila tidak cukup dapat diperpanjang,'' katanya.

Mendekati persidangan ini, pihaknya berharap kasus yang menjerat Yan Prana ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. 

''Tujuannya untuk dapat melihat duduk perkara kasus yang menjerat Yan tersebut,'' harapnya.

Dengan perpindahan penanganan ini, pihaknya berharap mudah-mudahan kasus tipikor ini segera dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru. 

''Kita ikuti saja perkembangannya. Jika telah disidangkan, kita harapkan nantinya dapat diketahui apakah YP bersalah atau tidak,'' sebut Raharjo.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu.

Dugaan korupsi ini, diduga dilakukan Yan Prana saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Penyidik mengungkapkan, bentuk korupsi yang dilakukan tersangka dengan memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.***

Sumber: Riauaktual.com


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib

Jumat, 01 Mei 2026 - 18:48:17 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Ratusan buruh yang tergabung dalam DPW KP.

Daerah

Turun Langsung ke Titik Api, Bupati Zukri Tegaskan Komitmen Pelalawan Tanggulangi Karhutla

Jumat, 10 April 2026 - 12:09:29 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) –Di tengah tantangan kondisi geografis lahan gambut yang rawan terbaka.

Daerah

Strategi Cerdas Pemkab Pelalawan: Pariwisata Jadi Andalan Sumber PAD Baru

Rabu, 15 April 2026 - 11:04:58 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos)– Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Pelalawan ditun.

Daerah

Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari

Jumat, 01 Mei 2026 - 10:55:03 WIB

Ukui (PelalawanPos)– Upaya mencetak generasi pemimpin masa depan te.

Daerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat

Rabu, 29 April 2026 - 08:48:31 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam m.

Daerah

Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan

Selasa, 28 April 2026 - 14:28:05 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Di tengah meningkatnya kebutuhan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
02 Mei 2026
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
01 Mei 2026
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
01 Mei 2026
BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
30 April 2026
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
30 April 2026
Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
30 April 2026
Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
30 April 2026
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
29 April 2026
Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
28 April 2026
Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
28 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 3 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
  • 4 Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
  • 5 Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
  • 6 Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
  • 7 Realisasikan CSR, PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media