PILIHAN +INDEKS
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 4116 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 7727 Kali
Berkas Yan Prana Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
PELALAWANPOS.COM-Pasca ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu. Senin (8/3/2021) ini penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti Sekretaris Daerah nonaktif Pemprov Riau, Yan Prana, ke jaksa penuntut umum.
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto di kantornya, Senin (8/3/2021) menyebutkan, langkah ini sebagai sinyal Yan akan segera menjalani persidangan.
Dengan penyerahan ini, Raharjo menjelaskan, maka penahanan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum.
''Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB tersangka dan barang bukti atasnama YP kepada penuntut,'' ungkap Raharjo.
Setelah ini, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum proses sidang.
''Saat penyusun dakwaan ini, jaksa penuntut tetap menahan Yan Prana,'' jelas Raharjo.
Artinya, atas perkembangan ini. maka, penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan.
''Kewenangan untuk penahanan 20 hari, tetapi apabila tidak cukup dapat diperpanjang,'' katanya.
Mendekati persidangan ini, pihaknya berharap kasus yang menjerat Yan Prana ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
''Tujuannya untuk dapat melihat duduk perkara kasus yang menjerat Yan tersebut,'' harapnya.
Dengan perpindahan penanganan ini, pihaknya berharap mudah-mudahan kasus tipikor ini segera dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru.
''Kita ikuti saja perkembangannya. Jika telah disidangkan, kita harapkan nantinya dapat diketahui apakah YP bersalah atau tidak,'' sebut Raharjo.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu.
Dugaan korupsi ini, diduga dilakukan Yan Prana saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Penyidik mengungkapkan, bentuk korupsi yang dilakukan tersangka dengan memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.***
Sumber: Riauaktual.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati H. Zukri SE Buka Sosialisasi Pelopor Moderasi Beragama, KH. Abdur Rahman Qoharuddin: Kerukunan di Pelalawan Sangat Baik
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri SE buka.
Warga Akan Tutup Paksa Keberadaan Warung Remang-Remang KM 2 Jalan Koridor RAPP
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Warga RT 08/11 dan Warga RT 06/11.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Setelah beberapa kali tertunda, Bupati Pe.
Halal Bihalal Keluarga Besar Suku Piliang Alam Minang Kabau Pelalawan, Ini Harapan Bupati H. Zukri
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri, SE men.
Halal Bihalal Bersama Pengurus LAMR Pelalawan, Dato Seri H. Herman Maskar Ajak Semua Pihak Perkuat Persaudaraan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
Gelar Coffee Morning Bersama Ketua Mahasiswa, JMSI Pelalawan: Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan Perubahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Jaringan Media Siber Indonesia (.
TULIS KOMENTAR +INDEKS