PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 8365 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 18253 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 22592 Kali
Berkas Yan Prana Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
PELALAWANPOS.COM-Pasca ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu. Senin (8/3/2021) ini penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti Sekretaris Daerah nonaktif Pemprov Riau, Yan Prana, ke jaksa penuntut umum.
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto di kantornya, Senin (8/3/2021) menyebutkan, langkah ini sebagai sinyal Yan akan segera menjalani persidangan.
Dengan penyerahan ini, Raharjo menjelaskan, maka penahanan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum.
''Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB tersangka dan barang bukti atasnama YP kepada penuntut,'' ungkap Raharjo.
Setelah ini, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum proses sidang.
''Saat penyusun dakwaan ini, jaksa penuntut tetap menahan Yan Prana,'' jelas Raharjo.
Artinya, atas perkembangan ini. maka, penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan.
''Kewenangan untuk penahanan 20 hari, tetapi apabila tidak cukup dapat diperpanjang,'' katanya.
Mendekati persidangan ini, pihaknya berharap kasus yang menjerat Yan Prana ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
''Tujuannya untuk dapat melihat duduk perkara kasus yang menjerat Yan tersebut,'' harapnya.
Dengan perpindahan penanganan ini, pihaknya berharap mudah-mudahan kasus tipikor ini segera dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru.
''Kita ikuti saja perkembangannya. Jika telah disidangkan, kita harapkan nantinya dapat diketahui apakah YP bersalah atau tidak,'' sebut Raharjo.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu.
Dugaan korupsi ini, diduga dilakukan Yan Prana saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Penyidik mengungkapkan, bentuk korupsi yang dilakukan tersangka dengan memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.***
Sumber: Riauaktual.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bursa Calon Ketua IKA UIR INHU Dibuka, Masyrullah Dicalonkan Para Alumni
Inhu (PelalawanPos.co)-Nama Masyrullah mencuat sebagai calon kuat Ket.
Sahabat Media FC dan PUPR Pelalawan Gelar Laga Persahabatan, Eratkan Silaturahmi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pertandingan persahabatan sepak b.
Bank Rohil Capai Prestasi, Bupati Bistamam Terima Plakat TOP BUMD Golden Awards Infobank Pertama di Riau
Rohil ( PPC )Sebuah momentum bersejarah tercipta di Kabupaten Rokan Hilir. PT. Bank Rohil (Perser.
Polres Pelalawan Gelar Show of Force, Pastikan Kamtibmas Kondusif
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.
Siswa Berprestasi, Alamgir Abrisam Fahmi Siswa SDN 003 Pangkalan Kerinci Raih Emas di Riau Challenge 1
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan .
Perlindungan Kerja: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Jaminan Bagi Pekerja SPPG Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kabar gembira datang bagi para pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS