• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 8364 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 8054 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 18252 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 21846 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 22591 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Meski Sudah Dijatuhkan Sanksi dari DLH Pelalawan, Masyarakat Minta PT IIS Ditutup

Redaksi

Rabu, 15 September 2021 23:13:23 WIB
Cetak
Meski Sudah Dijatuhkan Sanksi dari DLH Pelalawan, Masyarakat Minta PT IIS Ditutup
Foto: Gardapos.com, PT.IIS di Pangkalan Lesung.

PelalawanPos.co- Meski Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan telah menjatuhkan sanksi kepada PKS PT. Inti Indo Sawit Subur (IIS) terkait dugaan pencemaran sungai Payuatap beberapa waktu lalu.

Namun masyarakat Pangkalan Lesung tetap berharap Pemda Pelalawan segera mengambil tindakan tegas dan menutup PKS PT.IIS. Hal ini di sampaikan Tokoh Pemuda Kecamatan Pangkalan Lesung Ahmad Dani, Selasa (14/9/2021).

"Jika Pemda Pelalawan tidak berani tutup PKS PT ISS maka kami dari masyarakat akan tutup sendiri PKSnya, Jangan salahkan masyarakat jika ambil keputusan sendiri," tegas Dani menyampaikan kekecewaannya.

Baca Juga :
  • Kapal tongkang bermuatan minyak sawit tenggelam di Sungai Mahakam Samarinda
  • Ziarah Kubur di TPU Pangkalan Kerinci, Ratusan Masyarakat Minta Cepat Realisasikan Lahan Kuburan Baru
  • Satu Orang Pekerja Bangun Tewas, Diduga Tenggak Miras Oplosan

Lebih lanjut Dani menjelakaskan bahwa PKS PT IIS ini sangat merugikan masyarakat dan sungai.

"Mereka (red) yang untung, malah masyarakat dan ekosistem yang dirugikan. Jangan korbankan masyarakat dan sungai kami,"ungkap ketua Aliansi Pemuda Pelalawan.

Sambung Dani, meski sudah diberikan sanksi oleh DLH Pelalawan yang hanya bersifat rekomendasi ke perusahaan yang jelas sudah terbukti mencemari lingkungan Sungai Payuatap, mestinya operasional perusahaan di hentikan sementara sampai semua izin nya terpenuhi.

Selain itu, diketahui perusahaan tersebut juga mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin lain yang belum dikantongi perusahaan.

"Sudah jelas perusahaan belum mengantongi izin lingkungan sesuai ketetapan pemerintah," terang Dani.

Sementara itu, Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra mengatakan pihaknya memberikan sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif, Rabu (15/9/2021) melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Berdasarkan informasi dihimpun, adapun sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin yang lain belum dikantongi perusahaan.

Sedangkan untuk sanksi denda administratif yakni perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 104.721.141,- yang disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Pelalawan. Denda itu wajib dilunasi perusahaan selama 30 hari atau satu bulan sejak dikeluarkan. Perhitungan denda berdasarkan kajian dari PPLHD DLHK Riau atas pencemaran ekologis yang dimbulkan perusahaan.**


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bursa Calon Ketua IKA UIR INHU Dibuka, Masyrullah Dicalonkan Para Alumni

Kamis, 04 September 2025 - 21:45:15 WIB

Inhu (PelalawanPos.co)-Nama Masyrullah mencuat sebagai calon kuat Ket.

Daerah

Sahabat Media FC dan PUPR Pelalawan Gelar Laga Persahabatan, Eratkan Silaturahmi

Rabu, 03 September 2025 - 16:16:03 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pertandingan persahabatan sepak b.

Daerah

Bank Rohil Capai Prestasi, Bupati Bistamam Terima Plakat TOP BUMD Golden Awards Infobank Pertama di Riau

Senin, 01 September 2025 - 23:25:54 WIB

Rohil ( PPC )Sebuah momentum bersejarah tercipta di Kabupaten Rokan Hilir. PT. Bank Rohil (Perser.

Daerah

Polres Pelalawan Gelar Show of Force, Pastikan Kamtibmas Kondusif

Senin, 01 September 2025 - 09:15:40 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.

Daerah

Siswa Berprestasi, Alamgir Abrisam Fahmi Siswa SDN 003 Pangkalan Kerinci Raih Emas di Riau Challenge 1

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:37:05 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan .

Daerah

Perlindungan Kerja: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Jaminan Bagi Pekerja SPPG Pelalawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:47:56 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kabar gembira datang bagi para pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati H Zukri SM MM Tinjau Lokasi Abrasi Sungai Kampar di Desa Kuala Terusan
05 September 2025
Tak Hadiri Undangan Dinas, PT. Serikat Putra Dinilai Tidak Serius Selesaikan Konflik Lahan
05 September 2025
Bursa Calon Ketua IKA UIR INHU Dibuka, Masyrullah Dicalonkan Para Alumni
04 September 2025
Bayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Selesai: Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Jadi Korban Penipuan
04 September 2025
Bupati Zukri Dampingi Polres Pelalawan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Instansi Terkait
04 September 2025
Fakultas Hukum UIR Apresiasi Tendik, Berikan Reward Umrah dalam Pisah Sambut Dekan
04 September 2025
Kepala SMAN 2 Pangkalan Kerinci Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Edukasi Seksual, Hadirkan Narasumber Anggota DPRD Riau
04 September 2025
Sahabat Media FC dan PUPR Pelalawan Gelar Laga Persahabatan, Eratkan Silaturahmi
03 September 2025
Tinjau Drainase, Bupati H Zukri Ajak Warga Jaga Kebersihan Drainase di Pangkalan Kerinci
02 September 2025
Bank Rohil Capai Prestasi, Bupati Bistamam Terima Plakat TOP BUMD Golden Awards Infobank Pertama di Riau
01 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Selesai: Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Jadi Korban Penipuan
  • 2 Bupati Zukri Dampingi Polres Pelalawan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Instansi Terkait
  • 3 Kepala SMAN 2 Pangkalan Kerinci Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Edukasi Seksual, Hadirkan Narasumber Anggota DPRD Riau
  • 4 Sahabat Media FC dan PUPR Pelalawan Gelar Laga Persahabatan, Eratkan Silaturahmi
  • 5 Tinjau Drainase, Bupati H Zukri Ajak Warga Jaga Kebersihan Drainase di Pangkalan Kerinci
  • 6 Bank Rohil Capai Prestasi, Bupati Bistamam Terima Plakat TOP BUMD Golden Awards Infobank Pertama di Riau
  • 7 Demi Hak Pendidikan Anak, Komnas Pelalawan Turun Tangan Dampingi Orangtua

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media