Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Meski Sudah Dijatuhkan Sanksi dari DLH Pelalawan, Masyarakat Minta PT IIS Ditutup

PelalawanPos.co- Meski Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan telah menjatuhkan sanksi kepada PKS PT. Inti Indo Sawit Subur (IIS) terkait dugaan pencemaran sungai Payuatap beberapa waktu lalu.
Namun masyarakat Pangkalan Lesung tetap berharap Pemda Pelalawan segera mengambil tindakan tegas dan menutup PKS PT.IIS. Hal ini di sampaikan Tokoh Pemuda Kecamatan Pangkalan Lesung Ahmad Dani, Selasa (14/9/2021).
"Jika Pemda Pelalawan tidak berani tutup PKS PT ISS maka kami dari masyarakat akan tutup sendiri PKSnya, Jangan salahkan masyarakat jika ambil keputusan sendiri," tegas Dani menyampaikan kekecewaannya.
Lebih lanjut Dani menjelakaskan bahwa PKS PT IIS ini sangat merugikan masyarakat dan sungai.
"Mereka (red) yang untung, malah masyarakat dan ekosistem yang dirugikan. Jangan korbankan masyarakat dan sungai kami,"ungkap ketua Aliansi Pemuda Pelalawan.
Sambung Dani, meski sudah diberikan sanksi oleh DLH Pelalawan yang hanya bersifat rekomendasi ke perusahaan yang jelas sudah terbukti mencemari lingkungan Sungai Payuatap, mestinya operasional perusahaan di hentikan sementara sampai semua izin nya terpenuhi.
Selain itu, diketahui perusahaan tersebut juga mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin lain yang belum dikantongi perusahaan.
"Sudah jelas perusahaan belum mengantongi izin lingkungan sesuai ketetapan pemerintah," terang Dani.
Sementara itu, Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra mengatakan pihaknya memberikan sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif, Rabu (15/9/2021) melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Berdasarkan informasi dihimpun, adapun sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin yang lain belum dikantongi perusahaan.
Sedangkan untuk sanksi denda administratif yakni perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 104.721.141,- yang disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Pelalawan. Denda itu wajib dilunasi perusahaan selama 30 hari atau satu bulan sejak dikeluarkan. Perhitungan denda berdasarkan kajian dari PPLHD DLHK Riau atas pencemaran ekologis yang dimbulkan perusahaan.**
Rajut Silaturahmi, LLMB Pelalawan dan Pemuda Terusan Baru Satu Suara Jaga Marwah Melayu
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Lembaga Laskar Melayu Bersatu .
H. Jasfar Jalil: Almarhum H. Herman Maskar Sosok Teladan Penjaga Marwah Adat Melayu Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pengurus Majlis Kemajuan Pembangu.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Pelalawan Bersinergi Lindungi Guru dan Tendik Non-ASN di Madrasah
Pelalawan, (PelalawanPos.co)-Sebagai wujud kehadiran negara dalam men.
Pj. Sekda Pelalawan Apresiasi Siswa dan Guru di Ajang Lomba Cepat Tepat Perpajakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.
Kemenag Pelalawan Gelar Event Implementasi Kampung Moderasi Beragama 2025 di Pangkalan Kerinci Timur
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepala Kantor Kementerian Agam.
Inspektorat Pelalawan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Berkah Tuk Lintang Lalang Kabung
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Inspektorat Kabupaten Pelalawan menegaska.