Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Meski Sudah Dijatuhkan Sanksi dari DLH Pelalawan, Masyarakat Minta PT IIS Ditutup

PelalawanPos.co- Meski Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan telah menjatuhkan sanksi kepada PKS PT. Inti Indo Sawit Subur (IIS) terkait dugaan pencemaran sungai Payuatap beberapa waktu lalu.
Namun masyarakat Pangkalan Lesung tetap berharap Pemda Pelalawan segera mengambil tindakan tegas dan menutup PKS PT.IIS. Hal ini di sampaikan Tokoh Pemuda Kecamatan Pangkalan Lesung Ahmad Dani, Selasa (14/9/2021).
"Jika Pemda Pelalawan tidak berani tutup PKS PT ISS maka kami dari masyarakat akan tutup sendiri PKSnya, Jangan salahkan masyarakat jika ambil keputusan sendiri," tegas Dani menyampaikan kekecewaannya.
Lebih lanjut Dani menjelakaskan bahwa PKS PT IIS ini sangat merugikan masyarakat dan sungai.
"Mereka (red) yang untung, malah masyarakat dan ekosistem yang dirugikan. Jangan korbankan masyarakat dan sungai kami,"ungkap ketua Aliansi Pemuda Pelalawan.
Sambung Dani, meski sudah diberikan sanksi oleh DLH Pelalawan yang hanya bersifat rekomendasi ke perusahaan yang jelas sudah terbukti mencemari lingkungan Sungai Payuatap, mestinya operasional perusahaan di hentikan sementara sampai semua izin nya terpenuhi.
Selain itu, diketahui perusahaan tersebut juga mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin lain yang belum dikantongi perusahaan.
"Sudah jelas perusahaan belum mengantongi izin lingkungan sesuai ketetapan pemerintah," terang Dani.
Sementara itu, Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra mengatakan pihaknya memberikan sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif, Rabu (15/9/2021) melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Berdasarkan informasi dihimpun, adapun sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin yang lain belum dikantongi perusahaan.
Sedangkan untuk sanksi denda administratif yakni perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 104.721.141,- yang disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Pelalawan. Denda itu wajib dilunasi perusahaan selama 30 hari atau satu bulan sejak dikeluarkan. Perhitungan denda berdasarkan kajian dari PPLHD DLHK Riau atas pencemaran ekologis yang dimbulkan perusahaan.**
Bursa Calon Ketua IKA UIR INHU Dibuka, Masyrullah Dicalonkan Para Alumni
Inhu (PelalawanPos.co)-Nama Masyrullah mencuat sebagai calon kuat Ket.
Sahabat Media FC dan PUPR Pelalawan Gelar Laga Persahabatan, Eratkan Silaturahmi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pertandingan persahabatan sepak b.
Bank Rohil Capai Prestasi, Bupati Bistamam Terima Plakat TOP BUMD Golden Awards Infobank Pertama di Riau
Rohil ( PPC )Sebuah momentum bersejarah tercipta di Kabupaten Rokan Hilir. PT. Bank Rohil (Perser.
Polres Pelalawan Gelar Show of Force, Pastikan Kamtibmas Kondusif
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.
Siswa Berprestasi, Alamgir Abrisam Fahmi Siswa SDN 003 Pangkalan Kerinci Raih Emas di Riau Challenge 1
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan .
Perlindungan Kerja: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Jaminan Bagi Pekerja SPPG Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kabar gembira datang bagi para pe.