• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 10098 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 9664 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 19877 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 23488 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 24541 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kades Merbau Ditahan, Terkait Kasus Korupsi APBDes Tahun 2018

Redaksi

Selasa, 31 Agustus 2021 21:46:55 WIB
Cetak
Kades Merbau Ditahan, Terkait Kasus Korupsi APBDes Tahun 2018
Kadis Merbau Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan.

PelalawanPos.co- Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM Kepala Desa Merbau. Selain itu, barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Pelalawan ikut diserahkan.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi SH, MH kepada awak media, Selasa (31/8/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.

Pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).

Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

"Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," terang Kastel Kejaksaan Negeri Pelalawan ini.

"Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tambah Kastel yang dekat dengan aktivis Pelalawan ini.***


Sumber : Kejaksaan Negeri Pelalawan /  Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam

Ahad, 19 Oktober 2025 - 12:14:25 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.

Hukum

Pemuda Terusan Baru Jadi Korban Pemukulan, Pelaku Diduga Oknum Anggota LLMB Pelalawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:11:28 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang Pemuda Terusan Baru berna.

Hukum

Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:35:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dina.

Hukum

LSM AJAR Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Lalang Kabung Sejak 2019

Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:47:10 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Mi.

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu

Jumat, 03 Oktober 2025 - 13:33:12 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewa.

Hukum

Cegah Karhutla, Bupati Zukri Bersama Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan

Jumat, 03 Oktober 2025 - 12:27:52 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri bersama.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rajut Silaturahmi, LLMB Pelalawan dan Pemuda Terusan Baru Satu Suara Jaga Marwah Melayu
21 Oktober 2025
Perkuat Peran Dakwah dan Pembinaan Umat, Kemenag Pelalawan Gelar Penguatan Majelis Taklim
20 Oktober 2025
H. Jasfar Jalil: Almarhum H. Herman Maskar Sosok Teladan Penjaga Marwah Adat Melayu Pelalawan
20 Oktober 2025
Vincent Terpilih, RIH Yakin DPC IKA UIR Dumai Akan Jadi Mitra Strategis Pemko Dalam Pembangunan
19 Oktober 2025
Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam
19 Oktober 2025
Kekeliruan Fatal yang Melukai Marwah Pesantren dan Keutuhan Bangsa
19 Oktober 2025
Karmila Sari Daftar Calon Ketua Golkar Riau
18 Oktober 2025
JMSI–Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
17 Oktober 2025
Dari Desa Segati ke Panggung Dunia, Batik Cahayo Laut Jadi Simbol Kreativitas Pelalawan
17 Oktober 2025
Dekranasda Pelalawan Gelar Rapat Kerja, Susun Program 2025–2030 untuk Majukan Produk Kerajinan dan UMKM Daerah
17 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 H. Jasfar Jalil: Almarhum H. Herman Maskar Sosok Teladan Penjaga Marwah Adat Melayu Pelalawan
  • 2 Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam
  • 3 Kekeliruan Fatal yang Melukai Marwah Pesantren dan Keutuhan Bangsa
  • 4 Karmila Sari Daftar Calon Ketua Golkar Riau
  • 5 Dari Desa Segati ke Panggung Dunia, Batik Cahayo Laut Jadi Simbol Kreativitas Pelalawan
  • 6 Dekranasda Pelalawan Gelar Rapat Kerja, Susun Program 2025–2030 untuk Majukan Produk Kerajinan dan UMKM Daerah
  • 7 BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Pelalawan Bersinergi Lindungi Guru dan Tendik Non-ASN di Madrasah

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media