Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dua Belas Tahun Hasil Buah Dikuasai PT MAL, Sekdes: Kita Minta Lahan Kebun Diserahkan Ke Masyarakat

PelalawanPos.co-Dua belas tahun perusahaan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) mengusai lahan KKPA seluas lebih kurang 200 Hektar yang terletak di Dusun III Lubuk Salak, Desa Mak Teduh, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Namun hingga saat ini masyarakat tidak pernah menerima hasil dari kebun tersebut sejak MoU pada tanggal 2 April tahun 2009 silam. Sejak saat itu, masyarakat berusaha keras menagih janji pihak perusahaan untuk menyerahkan kebun tersebut.
Cukup lama bersabar, Masyarakat Dusun III Lubuk Salak di dampingi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Yusri SH kembali menyampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar pihak perusahaan untuk menyerahkan kebun tersebut kepada masyarakat.
Hal itu langsung ditanggapi Pemkab Pelalawan dengan melaksanakan rapat mediasi Masyarakat Dusun III Lubuk Salak dengan PT Mekarsari Alam Lestari, Rabu, (7/ 2021) di Ruang Rapat Utama Bupati (Lantai II) Kabupaten Pelalawan.
"Kita meminta penyerahan lahan KKPA seluas ±200 ha yang terletak di Dusun Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kec kerumutan sesuai dengan MoU 2 April 2009," kata Sekdes Mak Teduh, Suriadi dalam rapat mediasi.
Dijelaskan Suriadi, pihaknya meminta penyerahan areal KKPA tersebut seluas 200 Hektar tanpa dibebankan hutang pembangunan, karena selama ini pihak perusahaan sudah menguasai hasil kebun tersebut sejak tahun 2009 dan tidak pernah diserahkan kepada masyarakat.
Lanjut Suriadi menerangkan adapun areal yang diserahkan masyarakat pada mou 2 April 2009 seluas 200 Hektar merupakan lahan murni milik masyarakat dan areal tersebut bukan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam hal pengurusan HGU sebanyak 20%.
"Itu jelas lahan murni masyarakat, bukan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam hal pengurusan HGU sebanyak 20%, kita harus jelas jangan sampai masyarakat kita di bohongi lagi," tegasnnya.
Sementara itu, Camat Kerumutan Husnizal SE MSi menambahkan bahwa PT MAL untuk sesegera mungkin menyerahkan pola KKPA yang telah disepakati pada tahun 2009 seluas ± 200 Hektar agar tidak terjadi gejolak pada masyarakat yang berhak menerimanya di Dusun III Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kec. Kerumutan.***
Bupati H Zukri SM MM Tinjau Lokasi Abrasi Sungai Kampar di Desa Kuala Terusan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM b.
Tinjau Drainase, Bupati H Zukri Ajak Warga Jaga Kebersihan Drainase di Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM m.
Bupati dan Forkopimda Pelalawan Kompak Serukan Persatuan dan Keamanan Daerah
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri didampi.
Pemda Pelalawan Ajukan Pegawai Non ASN Kategori R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB Tahun 2025
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pemerintah Daerah Kabupaten Pelal.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pelalawan Bahas Perubahan APBD 2025
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri menghad.
Warga Kampung Baru Gembira Terima Sertifikat Tanah dari Pemerintah
Ukui (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM menghadiri keg.