Dua Belas Tahun Hasil Buah Dikuasai PT MAL, Sekdes: Kita Minta Lahan Kebun Diserahkan Ke Masyarakat

Kamis, 08 Juli 2021

Mediasi Masyarakat Dusun III Lubuk Salak dengan PT MAL di Ruang Kantor Rapat Bupati Pelalawan.

PelalawanPos.co-Dua belas tahun perusahaan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) mengusai lahan KKPA seluas lebih kurang 200 Hektar yang terletak di Dusun III Lubuk Salak, Desa Mak Teduh, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Namun hingga saat ini masyarakat tidak pernah menerima hasil dari kebun tersebut sejak MoU pada tanggal 2 April tahun 2009 silam. Sejak saat itu, masyarakat berusaha keras menagih janji pihak perusahaan untuk menyerahkan kebun tersebut.

Cukup lama bersabar, Masyarakat Dusun III Lubuk Salak di dampingi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Yusri SH kembali menyampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar pihak perusahaan untuk menyerahkan kebun tersebut kepada masyarakat.

Hal itu langsung ditanggapi Pemkab Pelalawan dengan melaksanakan rapat mediasi Masyarakat Dusun III Lubuk Salak dengan PT Mekarsari Alam Lestari, Rabu, (7/ 2021) di Ruang Rapat Utama Bupati (Lantai II) Kabupaten Pelalawan.

"Kita meminta penyerahan lahan KKPA seluas ±200 ha yang terletak di Dusun Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kec kerumutan sesuai dengan MoU 2 April 2009," kata Sekdes Mak Teduh, Suriadi dalam rapat mediasi.

Dijelaskan Suriadi, pihaknya meminta penyerahan areal KKPA tersebut seluas 200 Hektar tanpa dibebankan hutang pembangunan, karena selama ini pihak perusahaan sudah menguasai hasil kebun tersebut sejak tahun 2009 dan tidak pernah diserahkan kepada masyarakat.

Lanjut Suriadi menerangkan adapun areal yang diserahkan masyarakat pada mou 2 April 2009 seluas 200 Hektar merupakan lahan murni milik masyarakat dan areal tersebut bukan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam hal pengurusan HGU sebanyak 20%.

"Itu jelas lahan murni masyarakat, bukan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam hal pengurusan HGU sebanyak 20%, kita harus jelas jangan sampai masyarakat kita di bohongi lagi," tegasnnya.

Sementara itu, Camat Kerumutan Husnizal SE MSi menambahkan bahwa PT MAL untuk sesegera mungkin menyerahkan pola KKPA yang telah disepakati pada tahun 2009 seluas ± 200 Hektar agar tidak terjadi gejolak pada masyarakat yang berhak menerimanya di Dusun III Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kec. Kerumutan.***