• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 13956 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 13502 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 23606 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 27155 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 28695 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi

Kamis, 08 Januari 2026 23:55:57 WIB
Cetak
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan
Dua pelaku ditahan polres Pelalawan

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas daerah, mulai dari Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/RIAU/Res Plwn, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alek Sinaga, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Perawang menuju Pelalawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas di lokasi dan langsung melakukan pengejaran. Mobil tersebut berhasil dihentikan, dan petugas mengamankan seorang pria berinisial S. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link Bold warna biru.

Dalam interogasi awal, tersangka S mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang berinisial H untuk menjemput sabu tersebut dari Perawang, Kabupaten Siak.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka H di rumahnya yang beralamat di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/RIAU/Res Plwn.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka H, petugas kembali menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan, H mengakui telah menyuruh S untuk menjemput sabu dari Perawang. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket sabu dengan berat kotor 8,67 gram, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 kotak rokok Link Bold warna biru, 2 unit handphone Android (merek Itel dan Infinix), 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat nomor polisi BA 1196 TAA. 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumDiamankan

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Kamis, 08 Januari 2026 - 12:45:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Hukum

Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:36:04 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Pers rilis yang digelar di Kejaksaan Nege.

Hukum

Sepanjang 2025, Polres Pelalawan Tuntaskan 545 Perkara, Kasus Menonjol Rampung

Kamis, 01 Januari 2026 - 08:49:16 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.

Hukum

Press Release Akhir Tahun 2025, Kejari Pelalawan Umumkan Capaian Pidsus, Pidum, dan Datun

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:12:51 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabu.

Hukum

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:12:44 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pela.

Hukum

Satpol PP Pelalawan Gelar Penertiban Penyakit Masyarakat Jelang Tahun Baru

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:25:02 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ustadz Wandi Saputra Sampaikan Tausyiah tentang Keistimewaan Bulan Rajab dan Peristiwa Isra Mikraj
09 Januari 2026
Debit Sungai Kampar Meningkat, Permukiman Warga di Pelalawan Mulai Tergenang
09 Januari 2026
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan
08 Januari 2026
Bupati Pelalawan Tinjau Progres Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Terantang Manuk
08 Januari 2026
Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi
08 Januari 2026
BPR Dana Amanah Laksanakan Asesmen Pejabat dan Pegawai Awal 2026
07 Januari 2026
Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan
07 Januari 2026
Pemkab Pelalawan Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah 2025 kepada Masyarakat
06 Januari 2026
Menabur Benih, Menumbuhkan Harapan di Sungai Kerinci
06 Januari 2026
Bupati Pelalawan Kukuhkan Pengurus MKP Kabupaten Pelalawan Periode 2025–2030
06 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan
  • 2 Bupati Pelalawan Tinjau Progres Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Terantang Manuk
  • 3 Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi
  • 4 BPR Dana Amanah Laksanakan Asesmen Pejabat dan Pegawai Awal 2026
  • 5 Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan
  • 6 Pemkab Pelalawan Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah 2025 kepada Masyarakat
  • 7 Menabur Benih, Menumbuhkan Harapan di Sungai Kerinci

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media