• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 29702 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29063 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 39245 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 42700 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 45290 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi

Kamis, 08 Januari 2026 23:55:57 WIB
Cetak
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan
Dua pelaku ditahan polres Pelalawan

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas daerah, mulai dari Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/RIAU/Res Plwn, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alek Sinaga, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Perawang menuju Pelalawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas di lokasi dan langsung melakukan pengejaran. Mobil tersebut berhasil dihentikan, dan petugas mengamankan seorang pria berinisial S. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link Bold warna biru.

Dalam interogasi awal, tersangka S mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang berinisial H untuk menjemput sabu tersebut dari Perawang, Kabupaten Siak.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka H di rumahnya yang beralamat di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/RIAU/Res Plwn.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka H, petugas kembali menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan, H mengakui telah menyuruh S untuk menjemput sabu dari Perawang. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket sabu dengan berat kotor 8,67 gram, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 kotak rokok Link Bold warna biru, 2 unit handphone Android (merek Itel dan Infinix), 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat nomor polisi BA 1196 TAA. 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumDiamankan

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

Hukum

Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:25:23 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambu.

Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru

Ahad, 26 Juli 2026 - 13:10:32 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya
24 Agustus 2026
Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci
24 Agustus 2026
LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
24 Agustus 2026
Camat Pangkalan Kerinci Ajak Warga Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Memohon Hujan dan Karhutla Segera Berakhir
24 Agustus 2026
Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
23 Agustus 2026
Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo
23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
23 Agustus 2026
Perumda Tuah Sekata Tambah Trafo di Jalan Langgam KM 1, Upaya Stabilkan Listrik Pelanggan
22 Agustus 2026
RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
22 Agustus 2026
Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
  • 2 Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
  • 3 PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi dengan Veteran dan Pensiunan ASN di Pangkalan Kuras
  • 4 Anak Berprestasi Semestinya Jadi Panggung Inspirasi, Bukan Bahan Candaan
  • 5 Wabup Husni Tamrin Raih Penghargaan Mitra Kerja 2026 dari Kanwil Kementerian Hukum Riau
  • 6 Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam
  • 7 PT SAU, Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Disekitar Operasional Perusahan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media