• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20349 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 19780 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 29909 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33407 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35527 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi

Kamis, 08 Januari 2026 23:55:57 WIB
Cetak
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan
Dua pelaku ditahan polres Pelalawan

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas daerah, mulai dari Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/RIAU/Res Plwn, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Alek Sinaga, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Perawang menuju Pelalawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil yang melintas di lokasi dan langsung melakukan pengejaran. Mobil tersebut berhasil dihentikan, dan petugas mengamankan seorang pria berinisial S. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link Bold warna biru.

Dalam interogasi awal, tersangka S mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang berinisial H untuk menjemput sabu tersebut dari Perawang, Kabupaten Siak.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka H di rumahnya yang beralamat di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/RIAU/Res Plwn.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka H, petugas kembali menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan, H mengakui telah menyuruh S untuk menjemput sabu dari Perawang. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket sabu dengan berat kotor 8,67 gram, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 kotak rokok Link Bold warna biru, 2 unit handphone Android (merek Itel dan Infinix), 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat nomor polisi BA 1196 TAA. 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumDiamankan

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi

Ahad, 03 Mei 2026 - 13:51:50 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kecamat.

Hukum

Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 20:36:39 WIB

Langgam (PelalawanPos)- Warga Kecamatan Langgam diguncang kasus keker.

Hukum

Pria Pengangguran Diciduk Saat Nongkrong, 9 Paket Sabu Disita Polisi di Pangkalan Kuras

Senin, 27 April 2026 - 13:44:24 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Peredaran narkotika kembali digagal.

Hukum

Kabel Trafo Dicuri, Listrik Sejumlah Wilayah Padam — BUMD Tuah Sekata Siapkan Laporan Polisi

Senin, 27 April 2026 - 08:34:35 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Aksi pencurian kabel trafo oleh okn.

Hukum

Aksi Pencurian Tembaga di PT RAPP Digagalkan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 3 Jam

Sabtu, 25 April 2026 - 20:13:29 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya pencurian busbar tembaga d.

Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Ukui, 15 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 23 April 2026 - 10:22:26 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 223 Jemaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Tinggalkan Dunia, Raih Ridho Ilahi
03 Mei 2026
Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi
03 Mei 2026
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
02 Mei 2026
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
01 Mei 2026
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
01 Mei 2026
BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
30 April 2026
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
30 April 2026
Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
30 April 2026
Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
30 April 2026
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
29 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 3 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
  • 4 Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
  • 5 Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
  • 6 Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
  • 7 Realisasikan CSR, PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media