• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 13403 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12959 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 23076 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 26624 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 28094 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 10:12:44 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan
Polres Pelalawan Galar Konfrensi Pers Terkait Pengungkapan Bawang Ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait peredaran bawang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Polairud Polres Pelalawan, AKP Mardani, pada Selasa (30/12/2025) di area parkir belakang Mapolres Pelalawan.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat personel Sat Polairud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan rutin di wilayah perairan. Saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru serta 200 karung bawang bombay. Total berat keseluruhan barang bukti tersebut mencapai kurang lebih 19,5 ton.

Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, sementara asal-usul pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Barat, tepatnya Payakumbuh, diduga telah lebih dahulu lolos dan beredar di pasaran.

Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang ke jalur darat. Sehari setelah penangkapan kapal kayu tersebut, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Penangkapan dua kendaraan tersebut dilakukan pada 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Seluruh kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa karantina tanpa melalui tempat yang ditetapkan dan tanpa dilengkapi sertifikat karantina.

Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran komoditas pertanian ilegal.

“Masuknya komoditas pertanian tanpa prosedur karantina dapat merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat,” tegas AKBP John Louis Letedara.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan, dan kasus tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Satpol PP Pelalawan Gelar Penertiban Penyakit Masyarakat Jelang Tahun Baru

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:25:02 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka.

Hukum

Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33:00 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotik.

Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri Lantik 3.816 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pelalawan
31 Desember 2025
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan
31 Desember 2025
Kapolda Riau Tegaskan Penyelesaian Konflik TNTN Lewat Kolaborasi Humanis dan Berkeadilan
30 Desember 2025
APDESI Bunut Sampaikan Aspirasi Perbaikan Jalan Kampung di Hadapan Anggota DPD RI dan DPRD Pelalawan
28 Desember 2025
Final Berlumpur Penuh Gengsi, Disaksikan Anggota DPD RI : Gapul FC Juara APDESI Cup U-40 Kecamatan Bunut
28 Desember 2025
Tausyiah Ustadz Wandi Saputra: Renungan, Tobat, dan Menyongsong Hidup yang Lebih Baik
26 Desember 2025
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Bersama DPD Se-Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat
25 Desember 2025
Rahmat Pantun Hadiri Seminar dan Workshop Seni Tradisi Inovatif di Bagan Siapi-api
25 Desember 2025
Bupati Pelalawan Pantau Pos Pengamanan Malam Natal 2025 di Pangkalan Kerinci
25 Desember 2025
Pemuda Pancasila Pelalawan Turut Bantu Pengamanan Malam Natal 2025
24 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Lantik 3.816 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pelalawan
  • 2 APDESI Bunut Sampaikan Aspirasi Perbaikan Jalan Kampung di Hadapan Anggota DPD RI dan DPRD Pelalawan
  • 3 Final Berlumpur Penuh Gengsi, Disaksikan Anggota DPD RI : Gapul FC Juara APDESI Cup U-40 Kecamatan Bunut
  • 4 Tausyiah Ustadz Wandi Saputra: Renungan, Tobat, dan Menyongsong Hidup yang Lebih Baik
  • 5 DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Bersama DPD Se-Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat
  • 6 Rahmat Pantun Hadiri Seminar dan Workshop Seni Tradisi Inovatif di Bagan Siapi-api
  • 7 Bupati Pelalawan Pantau Pos Pengamanan Malam Natal 2025 di Pangkalan Kerinci

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media