• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 29702 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29063 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 39245 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 42700 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 45290 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 10:12:44 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan
Polres Pelalawan Galar Konfrensi Pers Terkait Pengungkapan Bawang Ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait peredaran bawang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Polairud Polres Pelalawan, AKP Mardani, pada Selasa (30/12/2025) di area parkir belakang Mapolres Pelalawan.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat personel Sat Polairud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan rutin di wilayah perairan. Saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru serta 200 karung bawang bombay. Total berat keseluruhan barang bukti tersebut mencapai kurang lebih 19,5 ton.

Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, sementara asal-usul pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Barat, tepatnya Payakumbuh, diduga telah lebih dahulu lolos dan beredar di pasaran.

Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang ke jalur darat. Sehari setelah penangkapan kapal kayu tersebut, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Penangkapan dua kendaraan tersebut dilakukan pada 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Seluruh kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa karantina tanpa melalui tempat yang ditetapkan dan tanpa dilengkapi sertifikat karantina.

Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran komoditas pertanian ilegal.

“Masuknya komoditas pertanian tanpa prosedur karantina dapat merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat,” tegas AKBP John Louis Letedara.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan, dan kasus tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

Hukum

Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:25:23 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambu.

Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru

Ahad, 26 Juli 2026 - 13:10:32 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya
24 Agustus 2026
Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci
24 Agustus 2026
LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
24 Agustus 2026
Camat Pangkalan Kerinci Ajak Warga Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Memohon Hujan dan Karhutla Segera Berakhir
24 Agustus 2026
Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
23 Agustus 2026
Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo
23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
23 Agustus 2026
Perumda Tuah Sekata Tambah Trafo di Jalan Langgam KM 1, Upaya Stabilkan Listrik Pelanggan
22 Agustus 2026
RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
22 Agustus 2026
Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
  • 2 Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
  • 3 PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi dengan Veteran dan Pensiunan ASN di Pangkalan Kuras
  • 4 Anak Berprestasi Semestinya Jadi Panggung Inspirasi, Bukan Bahan Candaan
  • 5 Wabup Husni Tamrin Raih Penghargaan Mitra Kerja 2026 dari Kanwil Kementerian Hukum Riau
  • 6 Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam
  • 7 PT SAU, Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Disekitar Operasional Perusahan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media