• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24332 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23718 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33862 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37351 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39672 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 10:12:44 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal Hampir 20 Ton, Satu Tersangka Diamankan
Polres Pelalawan Galar Konfrensi Pers Terkait Pengungkapan Bawang Ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait peredaran bawang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Polairud Polres Pelalawan, AKP Mardani, pada Selasa (30/12/2025) di area parkir belakang Mapolres Pelalawan.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat personel Sat Polairud Polres Pelalawan melaksanakan patroli dan pengawasan rutin di wilayah perairan. Saat melintas di perairan Desa Senggamai, petugas mencurigai sebuah kapal kayu yang mengangkut muatan dalam jumlah besar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui membawa bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.250 karung bawang merah yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru serta 200 karung bawang bombay. Total berat keseluruhan barang bukti tersebut mencapai kurang lebih 19,5 ton.

Bawang tersebut diduga berasal dari Batam, sementara asal-usul pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit kapal kayu beserta nahkoda kapal berinisial AR (Abdul Rahim) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sekitar 1.600 karung bawang merah yang rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Barat, tepatnya Payakumbuh, diduga telah lebih dahulu lolos dan beredar di pasaran.

Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang ke jalur darat. Sehari setelah penangkapan kapal kayu tersebut, jajaran Polsek Teluk Meranti kembali mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Penangkapan dua kendaraan tersebut dilakukan pada 29 Desember 2025 di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti. Seluruh kendaraan beserta muatannya langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa karantina tanpa melalui tempat yang ditetapkan dan tanpa dilengkapi sertifikat karantina.

Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran komoditas pertanian ilegal.

“Masuknya komoditas pertanian tanpa prosedur karantina dapat merugikan negara, mengganggu stabilitas pangan, serta membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat,” tegas AKBP John Louis Letedara.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan, dan kasus tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi bawang ilegal lintas wilayah.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
13 Juni 2026
Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
12 Juni 2026
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
12 Juni 2026
Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 2 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
  • 3 Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
  • 4 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 5 Sambut Tahun Baru Islam, Camat Pangkalan Kerinci Libatkan Forum RT/RW Sukseskan Semarak 1 Muharram 1448 H
  • 6 Harapan Baru dari Tesso Nilo, Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah Sumatera "Nona Seroja"
  • 7 Heboh Sorotan SDN 013 Kerinci Timur, Aktivis: Saatnya Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media