Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polres Pelalawan Ciduk 5 Pelaku Transaksi Sabu di Dua Kecamatan
Pelalawan (PelalawanPos.co)— Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Pelalawan berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Bandar Petalangan, pada Selasa (4/11/2025).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Berkat laporan masyarakat, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Alex Sinaga kepada media, Kamis (6/11/2025).
Tiga tersangka pertama diamankan di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan dua tersangka lainnya ditangkap di Pondok Perkebunan Kelapa Sawit PT Serikat Putra, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (23), SY (21), RMS (33), Y (30), dan EKS (27).
Dijelaskan Iptu Alex Sinaga, pengungkapan dimulai saat tim menerima laporan masyarakat dan bergerak menuju lokasi pertama pada Selasa malam sekitar pukul 21.15 WIB.
“Tim melihat seorang pengendara motor Yamaha N-Max yang mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu di dalam kotak rokok Sampoerna,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SY, yang kemudian mengarahkan petugas kepada RMS, dan selanjutnya kepada Y di wilayah Bandar Petalangan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Pondok Perkebunan PT Serikat Putra. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan.
“Perempuan tersebut mengaku bernama Y, dan saat digeledah ditemukan dua paket sabu dan satu unit timbangan digital. Dari pondoknya, ditemukan lagi tujuh paket sabu siap edar, plastik bening klip, dan dua unit handphone,” terang Kasat Narkoba.
Berdasarkan keterangan Y, sabu tersebut diperoleh dari EKS, yang kemudian juga berhasil diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka EKS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial SS, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 10 paket sabu siap edar, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Alex Sinaga.***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








