• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 29716 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29077 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 39260 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 42714 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 45306 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 04 November 2025 11:43:30 WIB
Cetak
Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi
Pelaku persetubuhan berinisial A ditahan Polres Pelalawan.

Bandar Seikijang (PelalawanPos.co)— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Awal mula kejadian terungkap saat kakak korban merasa curiga terhadap perubahan sikap adiknya yang berusia 14 tahun. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pamannya sendiri.

Dari keterangan korban, aksi bejat itu telah dilakukan berulang kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Keluarga korban yang terpukul dengan pengakuan tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penelusuran menunjukkan pelaku bersembunyi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan bergerak ke lokasi.
Pada Senin, 3 November 2025, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu kerabatnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang, IPTU Bambang Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

Hukum

Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:25:23 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambu.

Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru

Ahad, 26 Juli 2026 - 13:10:32 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya
24 Agustus 2026
Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci
24 Agustus 2026
LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
24 Agustus 2026
Camat Pangkalan Kerinci Ajak Warga Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Memohon Hujan dan Karhutla Segera Berakhir
24 Agustus 2026
Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
23 Agustus 2026
Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo
23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
23 Agustus 2026
Perumda Tuah Sekata Tambah Trafo di Jalan Langgam KM 1, Upaya Stabilkan Listrik Pelanggan
22 Agustus 2026
RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
22 Agustus 2026
Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
  • 2 Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
  • 3 PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi dengan Veteran dan Pensiunan ASN di Pangkalan Kuras
  • 4 Anak Berprestasi Semestinya Jadi Panggung Inspirasi, Bukan Bahan Candaan
  • 5 Wabup Husni Tamrin Raih Penghargaan Mitra Kerja 2026 dari Kanwil Kementerian Hukum Riau
  • 6 Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam
  • 7 PT SAU, Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Disekitar Operasional Perusahan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media