Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi
Bandar Seikijang (PelalawanPos.co)— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Awal mula kejadian terungkap saat kakak korban merasa curiga terhadap perubahan sikap adiknya yang berusia 14 tahun. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pamannya sendiri.
Dari keterangan korban, aksi bejat itu telah dilakukan berulang kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Keluarga korban yang terpukul dengan pengakuan tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran menunjukkan pelaku bersembunyi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan bergerak ke lokasi.
Pada Senin, 3 November 2025, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu kerabatnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Sementara itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang, IPTU Bambang Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.***
Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Seorang karyawan PT Riau Andal.
Guru Les dan Pelatih SSB di Pelalawan Ditangkap, Cabuli Dua Murid di Bawah Umur
Langgam (PelalawanPos.co)– Seorang guru les sekaligus pelatih Sekol.
Komnas Perlindungan Anak Pelalawan Ingatkan Sekolah: Jangan Lindungi Pelaku Tindak Pencabulan
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Ker.
Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media den.
Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.








