• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 10710 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 10245 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 20467 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 24075 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 25229 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi

Redaksi

Selasa, 04 November 2025 11:43:30 WIB
Cetak
Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi
Pelaku persetubuhan berinisial A ditahan Polres Pelalawan.

Bandar Seikijang (PelalawanPos.co)— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Awal mula kejadian terungkap saat kakak korban merasa curiga terhadap perubahan sikap adiknya yang berusia 14 tahun. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pamannya sendiri.

Dari keterangan korban, aksi bejat itu telah dilakukan berulang kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Keluarga korban yang terpukul dengan pengakuan tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penelusuran menunjukkan pelaku bersembunyi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan bergerak ke lokasi.
Pada Senin, 3 November 2025, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu kerabatnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Sementara itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang, IPTU Bambang Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan

Ahad, 02 November 2025 - 11:11:17 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Seorang karyawan PT Riau Andal.

Hukum

Guru Les dan Pelatih SSB di Pelalawan Ditangkap, Cabuli Dua Murid di Bawah Umur

Sabtu, 01 November 2025 - 14:08:36 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Seorang guru les sekaligus pelatih Sekol.

Hukum

Komnas Perlindungan Anak Pelalawan Ingatkan Sekolah: Jangan Lindungi Pelaku Tindak Pencabulan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:26:17 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:18:33 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Ker.

Hukum

Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:28:13 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media den.

Hukum

Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam

Ahad, 19 Oktober 2025 - 12:14:25 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PT Pesawon Raya Diduga Tak Memiliki HGU, Pemuda Pancasila Siap Gelar Aksi Desak Penertiban
04 November 2025
Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi
04 November 2025
Publik Soroti Belum Dibukanya Pendaftaran Calon Direktur Perumda Tuah Sekata
03 November 2025
Makmur Legend U-40 FC Raih Juara Turnamen Sepak Bola Apdesi Kerinci Kanan 2025
02 November 2025
Drs H Asra Faber MM; Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan
02 November 2025
Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan
02 November 2025
Didukung EMP, Gubri Lepas 4 Ribu Peserta Bono Fun Run 2025: Meriah, Sehat, dan Sarat Makna Lingkungan
02 November 2025
Tiga Atlet Pelalawan Wakili Riau di Ajang Peparpenas 2025 di Jakarta
02 November 2025
Terekam ETLE Handheld, Pengendara Melawan Arus di Depan Kantor Camat Pangkalan Kerinci
01 November 2025
Pemotongan Dana Transfer dan Dilema Kemandirian Fiskal Daerah
01 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PT Pesawon Raya Diduga Tak Memiliki HGU, Pemuda Pancasila Siap Gelar Aksi Desak Penertiban
  • 2 Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi
  • 3 Publik Soroti Belum Dibukanya Pendaftaran Calon Direktur Perumda Tuah Sekata
  • 4 Makmur Legend U-40 FC Raih Juara Turnamen Sepak Bola Apdesi Kerinci Kanan 2025
  • 5 Drs H Asra Faber MM; Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan
  • 6 Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan
  • 7 Didukung EMP, Gubri Lepas 4 Ribu Peserta Bono Fun Run 2025: Meriah, Sehat, dan Sarat Makna Lingkungan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media