Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polsek Teluk Meranti Ringkus Pengedar, Tertangkap Usai Nyabu
Teluk Meranti (PelalawanPos.co) -Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (15/9/2025) di salah satu rumahnya dengan barang bukti (BB) paket sabu siap edar di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even SH MH.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat. Kalau ada salah satu rumah di Teluk Meranti kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Kapolsek Teluk Meranti, memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Aipda M Ismi D untuk turun melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehubungan digelarnya operasi antik Lancang Kuning 2025.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyergapan dan berhasil menciduk pelaku. Kemudian dilakukan pengeledahan didampingi Ketua RT
Hingga polisi menemukan alat hisap sabu berupa bong di belakang rumah, dan 13 paket kecil sabu dalam plastik bening yang disimpan di atas meja dekat etalase rokok.
Ketika diinterogasi pelaku mengaku baru mengkonsumsi barang haram yang dibeli dari insial U. Sedangkan sebagian dijual dan tersisa 13 paket yang belum sempat diedarkan tersebut.
Selain polisi menyita narkoba, juga ikut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merek VIVO, enam plastik kosong, satu kaca botol kecil, alat hisap sabu, satu lembar kertas, serta uang tunai Rp1.435.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dengan kondisi terlihat masih play akibat mengonsumsi sabu, tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Teluk Meranti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








