Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polsek Teluk Meranti Ringkus Pengedar, Tertangkap Usai Nyabu
Teluk Meranti (PelalawanPos.co) -Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (15/9/2025) di salah satu rumahnya dengan barang bukti (BB) paket sabu siap edar di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even SH MH.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat. Kalau ada salah satu rumah di Teluk Meranti kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Kapolsek Teluk Meranti, memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Aipda M Ismi D untuk turun melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehubungan digelarnya operasi antik Lancang Kuning 2025.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyergapan dan berhasil menciduk pelaku. Kemudian dilakukan pengeledahan didampingi Ketua RT
Hingga polisi menemukan alat hisap sabu berupa bong di belakang rumah, dan 13 paket kecil sabu dalam plastik bening yang disimpan di atas meja dekat etalase rokok.
Ketika diinterogasi pelaku mengaku baru mengkonsumsi barang haram yang dibeli dari insial U. Sedangkan sebagian dijual dan tersisa 13 paket yang belum sempat diedarkan tersebut.
Selain polisi menyita narkoba, juga ikut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merek VIVO, enam plastik kosong, satu kaca botol kecil, alat hisap sabu, satu lembar kertas, serta uang tunai Rp1.435.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dengan kondisi terlihat masih play akibat mengonsumsi sabu, tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Teluk Meranti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








