Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polsek Teluk Meranti Ringkus Pengedar, Tertangkap Usai Nyabu

Teluk Meranti (PelalawanPos.co) -Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (15/9/2025) di salah satu rumahnya dengan barang bukti (BB) paket sabu siap edar di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even SH MH.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat. Kalau ada salah satu rumah di Teluk Meranti kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Kapolsek Teluk Meranti, memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Aipda M Ismi D untuk turun melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehubungan digelarnya operasi antik Lancang Kuning 2025.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyergapan dan berhasil menciduk pelaku. Kemudian dilakukan pengeledahan didampingi Ketua RT
Hingga polisi menemukan alat hisap sabu berupa bong di belakang rumah, dan 13 paket kecil sabu dalam plastik bening yang disimpan di atas meja dekat etalase rokok.
Ketika diinterogasi pelaku mengaku baru mengkonsumsi barang haram yang dibeli dari insial U. Sedangkan sebagian dijual dan tersisa 13 paket yang belum sempat diedarkan tersebut.
Selain polisi menyita narkoba, juga ikut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merek VIVO, enam plastik kosong, satu kaca botol kecil, alat hisap sabu, satu lembar kertas, serta uang tunai Rp1.435.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dengan kondisi terlihat masih play akibat mengonsumsi sabu, tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Teluk Meranti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Aksi Jagal Anjing Terbongkar, Polres Pelalawan Amankan Pelaku di Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Satreskrim Polres Pelalawan berha.
Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Satuan Reserse Narkoba Polres Pel.
Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Ukui
Ukui (PelalawanPos.co)- Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui bersama jajar.
Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Sambung, Ditangkap Polres Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Unit Reskrim Polres Pelalawan ke.
Polres Pelalawan Ringkus Pria Pelaku Cabul Terhadap Perempuan Disabilitas
Pangkalan Lesung (PelalawanPos.co) -Unit Reskrim Polres Pelalawan ber.
Bayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Selesai: Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Jadi Korban Penipuan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang ibu rumah tangga berinisi.