Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Selamatkan Uang Negara 4,9 Miliar, Kajari Pelalawan Sampaikan Hasil Kegiatan Datun Tahun 2025
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan laporan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah yang telah dicapai Bidang Datun selama 1 Januari 2025 sampai 16 Juli 2025 mencapai Rp 4.972.184.766,31,- (Empat miliyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma tiga puluh satu sen).
Perolehan tersebut dari kegiatan Bantuan Hukum (Non Litigasi) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru, dan Kegiatan Tindakan Hukum Lainnya yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Azrijal SH MH, Rabu (16/7/2025) melalui pesan rilis kepada awak media.
"Pada bulan Juni 2025, Capaian Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Penyelematan dan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah berhasil mendapatkan Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan," kata Kejari Pelalawan.
Selain penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara/Daerah, lanjut kata Azrijal bahwa Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan Kegiatan Pendampingan Hukum sebanyak 14 (empat belas) Kegiatan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupaten Pelalawan seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Disamping itu, di tahun 2025 ini, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 mendampingi Pengelolaan Dana Desa sebanyak 4 (empat) Desa di Wilayah Kabupaten Pelalawan serta melakukan Kegiatan Pendampingan Hukum kepada Balai Taman Nasional Tesso Nilo berupa Pembangunan Pos Jaga dan Gerbang Masuk Kawasan TNTN.
"Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait dengan pendampingan kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.***
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.








