Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Camat Bandar Petalangan Sesalkan Ketidakjelasan Program CSR PT Serikat Putra
PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Camat Bandar Petalangan, Ramli, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Serikat Putra yang dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi.
Menurut Ramli, sejak tahun 2023 hingga kini, belum terlihat adanya program CSR dari PT Serikat Putra yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Selama ini para kepala desa terus melaporkan kepada saya. Banyak keluhan dari masyarakat tentang tidak jelasnya kontribusi CSR PT Serikat Putra. Ini menjadi perhatian serius, karena daerah kami seolah tidak mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut,” ujar Ramli kepada media, Selasa (3/6/2025).
Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan di wilayah Bandar Petalangan seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan sekadar mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan timbal balik sosial yang layak.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum perusahaan. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat 1 menyebutkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ayat 3 menyebutkan bahwa kewajiban ini diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf (b): Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“CSR bukan hanya slogan, tapi tanggung jawab sosial yang diatur oleh hukum. Harus ada pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi yang jelas,” tegas Ramli.
Camat Ramli berharap PT Serikat Putra segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait program CSR yang telah atau sedang dijalankan. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan dalam pola komunikasi dan distribusi manfaat CSR kepada masyarakat Bandar Petalangan.
“Kami tidak menolak keberadaan perusahaan. Tapi masyarakat berhak mendapat manfaat yang adil dari kehadiran perusahaan di tanah mereka sendiri,” ungkapnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, Ramli mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD Pelalawan ikut mengawasi secara aktif pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
"harapan kita, Pemerintah daerah dapat mendorong perusahaan untuk menyalurkan CSR nya ke masyarakat Tempatan, yang berdampingan dengan wilayah operasional perusahaan," pungkasnya***
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.








