• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12696 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12247 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22389 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25955 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27322 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Diduga Kurang Berwawasan, PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan Formasi Riau

Redaksi

Senin, 10 Mei 2021 13:07:58 WIB
Cetak
Diduga Kurang Berwawasan, PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan Formasi Riau
Foto: Ilustrasi (Internet).

PELALAWANPOS.co-Meski gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Formasi Riau akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait 'Mangkraknya pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif massal dewan Rokan Hilir” yang sudah berjalan dua tahun lebih di Polda Riau.

Hal ini disampikan Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH, Senin (10/5/2021) melalui pesan rilis kepada media ini.

"FORMASI RIAU tak akan lelah untuk mengajukan gugatan praperadilan sampai di proses oleh penyidik tipikor Polda Riau atau KPK, walaupun pada hari ini Senin Tanggal 10 Mei 2021 gugatan kami ditolak oleh hakim praperadilan," ungkapnya.

Lanjut Huda, walaupun Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya mengatakan bahwa objek gugatan dari FORMASI RIAU bukanlah objek dari gugatan praperadilan, dan selanjutnya hakim mengatakan bahwa FORMASI RIAU bukanlah pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK Nomor 98 tahun 2012.

Kembali Huda menjelaskan, hakim praperadilan ini keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98 tahun 2012 yang mengatakan hanya MAKI sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan.

"Pendapat hakim praperadilan terkait pihak ketiga yang berkepentingan tersebut, tidak hanya keliru tetapi kurang berwawasan ilmu hukum yang mumpuni, karena dalam putusan MK Nomor 98 tahun 2012 jelas-jelas mengatakan setiap ormas atau perkumpulan adalah pihak ketiga yang berkepentingan sepanjang yang dilakukan untuk melakukan pengawasan publik," tegasnya.

Ditambahkan Huda, apa salah satu bentuk pengawasannya dalam rangka penegakan hukum pidana yang dilakukan ormas atau perkumpulan masyarakat yaitu dengan melakukan praperadilan.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kami dari FORMASI RIAU akan mendaftarkan gugatan praperadilan ini kembali ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutupnya.***


Sumber : Formasi Riau /  Editor : ES

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33:00 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotik.

Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
19 Desember 2025
Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
19 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
19 Desember 2025
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
19 Desember 2025
Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
19 Desember 2025
Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak
19 Desember 2025
IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
18 Desember 2025
H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
18 Desember 2025
Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
18 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
  • 2 Naufal Yudistira Resmi Pimpin IPMR-KP Yogyakarta Periode 2025–2026
  • 3 400 Guru Ngaji di Pelalawan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN
  • 4 Camat Langgam Apresiasi Bantuan Pendidikan Rp100 Juta dari PT EMP
  • 5 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 6 HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
  • 7 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media