• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12694 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12245 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22387 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25954 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27320 Kali

  • Home
  • Hukum

Bocah Dimasukkan Karung, Lalu Dilempar ke Sumur Tua

Redaksi

Jumat, 30 April 2021 16:00:33 WIB
Cetak
Bocah Dimasukkan Karung, Lalu Dilempar ke Sumur Tua
Foto Tersangka.(int)

PELALAWANPOS.co-Seorang perempuan berinisial SL warga Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bocah berusia empat tahun.

Perbuatan ibu rumah tangga 30 tahun itu terbilang sadis karena melakukan pembunuhan dengan cara memasukkan korban secara hidup-hidup ke dalam karung kemudian dilempar ke dalam sumur tua tak berair.

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula dari laporan keluarga yang kehilangan anaknya SNI pada Minggu (18/4).

Polisi awalnya mengira SNI menjadi korban perampokan karena perhiasan emas di tubuhnya raib. Namun, setelah ditemukan dan diselidiki rupanya dia telah dibunuh secara berencana.

"Kasus itu bermula ketika korban bermain di rumah Bu Karimah (tetangga, red)," kata dia, Kamis (29/4).

Saat membasuh tangan di kamar mandi, korban dirangkul dan digendong tersangka. Bocah tersebut tak memberontak karena kemungkinan kenal dengan perempuan itu.

Perhiasan yang melekat di tubuh korban mulai dilucuti dan dibawa menuju rumah tersangka. Setibanya di sana matanya ditutup sebuah kain hitam.

"Korban diminta masuk ke dalam karung kemudian diikat. Rengekan dari korban tak dihiruakan tersangka," kata Darman.

SL kemudian mengangkut karung berisi tubuh korban menggunakan motor. Tersangka memacu motornya menuju sumur tua. Di sana korban langsung dilempar.

"Korban dilempar ke dalam sumur dalam kondisi masih hidup. Di sana korban sempat teriak minta tolong," ungkap Darman.

Empat hari kemudian pada Rabu (21/4) tim pencari menemukan jasad korban di dalam sumur yang tak jauh dari rumahnya. SL pun ditangkap karena terbukti melakukan rencana pembunuhan.

Dia dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.***


Sumber : JPN.COM /  Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33:00 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotik.

Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
19 Desember 2025
Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
19 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
19 Desember 2025
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
19 Desember 2025
Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
19 Desember 2025
Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak
19 Desember 2025
IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
18 Desember 2025
H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
18 Desember 2025
Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
18 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
  • 2 Naufal Yudistira Resmi Pimpin IPMR-KP Yogyakarta Periode 2025–2026
  • 3 400 Guru Ngaji di Pelalawan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Program SERTAKAN
  • 4 Camat Langgam Apresiasi Bantuan Pendidikan Rp100 Juta dari PT EMP
  • 5 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 6 HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
  • 7 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media