• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31472 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30848 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41036 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44475 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47180 Kali

  • Home
  • Daerah

3 Orang Ditetapkan Tersangka Pidana Pilkada Pelalawan, 1 Diantaranya Pejabat

Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2020 05:50:00 WIB
Cetak

 


PELALAWANPOS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani.

"Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan meningkatkan status perkara dugaan pidana Pilkada tersebut ke tahap penyidikan. Kasus pelanggaran Pilkada ini diterima Satreskrim sejak tanggal 10 Oktober lalu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sentra Penegakan  Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan,"kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Aryo Damar SH SIK, Kamis (15/10/2020).

"Kasus tersebut selama lima hari ditangani penyidik Satreskrim Polres, pihaknya menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam kasus tersebut,"lanjutnya.

Kepada awak media dijelaskanya, ketiga tersangka diproses dalam dua berkas perkara dalam satu kasus yang ditangani mengenai video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan ada tas nama Calon Bupati (Cabup) yang beredar dua pekan lalu.

"Sekarang sudah penyidikan dan tersangka sudah kita tetapkan. Ada tiga orang. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim menuturkan.

Untuk proses penyidikan di Polres Pelalawan berlangsung selama 14 hari kerja sesuai aturan Pilkada. Setelah itu perkara ini sudah harus dilimpahkan ke Kejari Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Seluruh berkas temuan dari Gakhumdu diubah menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh saksi yang awalnya hanya diklarifikasi kembali diperiksa dalam Kelengkapan berkas perkara.

Adapun ketiga tersangka dijerat dalam dua berkas. Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH dan tas berlambang nama Cabup tersebut.

Kedua tersangka merupakan Aparat Sipil Negara (ASN), bahkan satu di antaranya merupakan pejabat tinggi di Pemkab Pelalawan.

Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.

Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang. Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politic.

Tersangka ketiga ini merupakan orang yang membagikan beras PKH dan tas berlambang nama seorang Cabup.

"Mereka akan diperiksa kembali sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita akan mengejar penyelesaian berkas perkara sesuai dengan aturan yang ada," tutur Aryo Damar.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini menyebutkan, adapun ancaman hukuman atas kasus ini beragam. Untuk dua tersangka yang dijerat dengan pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan.

"Sedangkan satu tersangka yang dijerat pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, ancaman hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Kami pastikan penanganan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku," tegas Aryo.

Cerita awal muncul kasus pidana Pilkada Pelalawan adalah muncul video terkait beras Program Keluarga Harapan  (PKH) dan tas berlambang nama Calon Bupati (Cabup) yang sempat viral dua pekan lalu. Video tersebut beredar luas di media sosial yang disebarkan oleh seseorang.

Dalam video viral itu tampak sekarung beras yang berasal dari program PKH disertai sebuah tas berwarna hitam bertuliskan nama seorang Cabup yang menjadi peserta Pilkada Pelalawan.

Percakapan dan narasi pada video itu sempat menjadi perdebatan di dunia maya yang menuding seorang tim dari salah satu Cabup membagikan bantuan pemerintah atas nama jagoannya.

Dalam diam ternyata Bawaslu mendalami video tersebut dan mencari adanya unsur yang menyimpang atau melanggar Undang-undang Pilkada. Ternyata Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) menemukan ada dugaan pidana Pilkada.

Gakhumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mencium unsur pidana.

Hingga temuan itu dinaikan ke tahapan selanjutnya.

Dari penelusuran Bawaslu diketahui jika video itu direkam di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci. Perekam video merupakan dua orang wanita berinisial NR dan NS yang mendatangi rumah warga tempat ditemukannya beras PKH dan tas berlambang nama seorang Cabup.

Klarifikasi mulai dilaksanakan kepada semua orang yang berkaitan dengan video tersebut pada tanggal 4 Oktober mulai dari perekam, warga yang menerima beras, ketua tim yang membagikan beras, serta pihak lainnya.

Satu hari berselang, Bawaslu langsung meregister temuan itu dan dibawa ke pleno komisioner pengawas pemilu. Selanjutnya disepakati untuk digelar pertemuan Sentra Gakhumdu (SG) pertama.

Bawaslu mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk menelaah temuan tersebut serta mencari adanya unsur pidana Pilkada di dalamnya.

Proses klarifikasi lanjutan tuntas dan hasilnya didapatkan, pertemuan SG tahap kedua digelar. Gakhumdu sepakat untuk menaikan dugaan pidana Pilkada itu ke proses hukum. Penanganannya diserahkan ke Gakum Polres Pelalawan agar proses hukumnya berlanjut.

Penulis : ES


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru

Selasa, 15 September 2026 - 15:44:50 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.

Daerah

100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih

Selasa, 15 September 2026 - 12:51:01 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .

Daerah

HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan

Senin, 14 September 2026 - 14:12:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.

Daerah

Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

Jumat, 11 September 2026 - 13:51:14 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.

Daerah

Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!

Jumat, 11 September 2026 - 12:32:57 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Persoalan banjir di Kota Pangkalan Ke.

Daerah

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik

Kamis, 10 September 2026 - 23:06:18 WIB

DUMAI (PelalawanPos.co) – Kepengurusan Jaringan Media Siber Indones.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media