Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Solusi Atasi Konflik, LBM PCNU Pelalawan Gelar Sidang Bahtsul Masa'il di Desa Sialang Indah
Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan menggelar sidang Bahtsul Masa'il, Ahad (11/6/2023) di Masjid Al Huda, Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kegiatan ini dengan tema “Pandangan Fiqh terhadap Ta'addud Jum'at dalam satu Balad" Tema ini dilatar belakangi oleh peristiwa ditengah masyarakat yakni pelaksanaan ibadah sholat Jum'at, dilaksanakan lebih dari satu tempat/masjid dalam satu dusun yang sudah berlangsung cukup lama. Hal ini menyebabkan sering terjadi sengketa atau konflik di tengah masyarakat.
Melihat fenomena ini maka timbul ide untuk melaksanakan kegiatan sidang bahsul masa'il ini sebagai solusi menjawab permasalahan ditengah masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan
Sidang Bahtsul Masa'il ini di prakarsai oleh M. Shohibul Ahsan, anak muda NU sekaligus calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 4 dari partai PKB.
"Ini sebagai bentuk sumbangsih saya kepada masyarakat, semoga bisa menjadi jalan tengah, solusi atas permasalahan yang terjadi," ucap Shohibul Ahsan.
Lanjut Sekretaris DPC PKB Pelalawan menjelaskan, bahwa dalam sidang ini menghadirkan KH. Abdul Azis sebagai penasehat. KH Zaini Mustafa sebagai pentashhih, KH Sa'ad Ibnu Sabil sebagai perumus serta moderatornya adalah Ust. Ahmad Jazuly, ST.
Selain itu, kata pria disapa Shohib untuk sidang juga dihadiri kepala Desa Sialang, warga yang berkonflik, para nahdliyin dan pengunjung.
"Sidang berjalan cukup alot. Peserta mengeluarkan pendapat masing-masing dengan mengeluarkan dalil-dalil shohih dengan membawa kitab-kitab yang muktabar. Pada akhirnya, perumus merangkum semua pendapat kemudian merumuskannya menjadi suatu keputusan bersama," terang Shohib.
Dari hasil rumusan, ditambahkan Shohib yakni Ta'addud Jumat dalam satu Balad tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan sebagai berikut:
1. Sempitnya tempat sholat sehingga tidak menampung Jama'ah dalam satu masjid.
2. Pertikaian antar kelompok.
3. Jarak yang jauh.
Sementara itu, Muhammad Jamal sebagai peserta peninjau berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin minimal tiga bulan sekali agar apa-apa permasalahan yang perlu tinjauan secara fiqh akan dijadikan acuan sebagai solusi untuk mengatasi konflik ditengah masyarakat.
"Sidang seperti sangat di perlukan di tengah-tengah masyarakat, tentunya menambah kajian keilmuan masyarakat hari ini," tutupnya.**
Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al-Kiram Bandar Seikijang Berlangsung Khidmat, Khatib Ajak Jaga Nilai Ramadhan
Bandar Seikijang (PelalawanPos)— Suasana penuh khidmat dan kebersam.
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., M.
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Masjid Al-Hidayah 131 yang be.
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
PelalawanPos.co- Ramadhan perlahan mendekati penghujungnya. Dalam wak.
TP PKK dan Baznas Pelalawan Bahagiakan Anak Yatim di Ukui Jelang Idulfitri
Ukui (PelalawanPos.co) – Ketua TP PKK Kabupaten Pelalawan, Sella Pi.
JMSI Pelalawan Buka Puasa Bersama Komunitas Tukang Becak, Salurkan Sembako dari Baznas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPoa.co)– Pengurus Jaringan Media Siber .








