PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 1468 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 11860 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 15116 Kali
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Pelarangan FPI
PELALAWANPOS-Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Dikutip dari Pojoksatu.id, maklumat yang dimaksud yakni pada Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, Menyikapi maklumat di Pasal 2d, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia, menyatakan sikap:
1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Sumber: Pojoksatu.id
BERITA LAINNYA +INDEKS
Masyarakat dan JMSI Apresiasi Kejari Pelalawan Atas Penghargaan WBK dan Menuju WBBM
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Keberhasilan Kejaksaan Negeri Ka.
Audiensi dengan Komnas PA, Kapolres Pelalawan Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Kekerasan Anak
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal A.
Terpilih Aklamasi Muscablub, Bambang Nahkodai Ketua DPC APDESI Pelalawan Periode 2025-2030
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Bambang Hidayatullah terpilih secara akla.
PUPR Meranti Layangkan Somasi, JMSI Meranti Minta Media Patuhi Undang-Undang Pers
MERANTI (PelalawanPos.co)- Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indon.
Melalui Isra Mi'raj, Sinergi Baznas dan BKMT Pelalawan Membangun Umat
PELALAWAN (PelalawanPos) - Badan Kontak .
Karmila Sari: Sinergi dan Kolaborasi Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
Rohil (PelalawanPos.co)- Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Ro.
TULIS KOMENTAR +INDEKS