• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31462 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30838 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41026 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44465 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47169 Kali

  • Home
  • Daerah

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Pelarangan FPI

Redaksi

Sabtu, 02 Januari 2021 07:17:00 WIB
Cetak

PELALAWANPOS-Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang ditandatangani 1 Januari 2021.


Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Dikutip dari Pojoksatu.id, maklumat yang dimaksud yakni pada Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.


Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, Menyikapi maklumat di Pasal 2d, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia, menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Sumber: Pojoksatu.id


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih

Selasa, 15 September 2026 - 12:51:01 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .

Daerah

HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan

Senin, 14 September 2026 - 14:12:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.

Daerah

Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

Jumat, 11 September 2026 - 13:51:14 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.

Daerah

Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!

Jumat, 11 September 2026 - 12:32:57 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Persoalan banjir di Kota Pangkalan Ke.

Daerah

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik

Kamis, 10 September 2026 - 23:06:18 WIB

DUMAI (PelalawanPos.co) – Kepengurusan Jaringan Media Siber Indones.

Daerah

Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

Kamis, 10 September 2026 - 22:53:46 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Penanganan kebakaran hutan dan lahan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media