• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24264 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23650 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33794 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37282 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39603 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Inkracht di Perdata, Kuasa Hukum Mohon Polda Riau SP3-kan Perkara Ellice Simangunsong

Redaksi

Rabu, 14 September 2022 20:20:20 WIB
Cetak
Inkracht di Perdata, Kuasa Hukum Mohon Polda Riau SP3-kan Perkara Ellice Simangunsong
Kuasa Hukum Ellice Simangunsong, Tatang Suprayoga dan rekan.

 

Pekanbaru,pelalawanpos.co - Perkara Ellice Simangunsong terkait hal kepemilikan tanah yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkrah), kembali digelindingkan rivalnya berinisial BS. Melalui unsur pidana, BS melaporkan Ellice ke Polisi. Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan Ellice sebagai tersangka. 

Terkait masalah ini, Tatang Suprayoga SH MH selaku kuasa hukum Ellice Mangunsong melayangkan surat permohonan ke Polda Riau untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 20 Juni 2022 lalu.

"Kita sudah layangkan surat permohonan SP3 ke Polda Riau, namun sampai sekarang belum ada respon. Dan kami mohon Polda Riau meninjau ulang penetapan tersangka terhadap klien kami," ungkap Tatang Suprayoga SH MH didampingi rekannya Robi Mardiko SH, Oki Faurianza SH, Deky Wiranata SH, Misdar SH, serta Ferri Goklas (anak Ellice S).

Ellice diperkarakan atas dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP yang saat ini diproses di Polda Riau.

Dalam perkara perdata klien mereka sudah menang sampai tingkat PK. Kemudian si pelapor juga sudah melapor ke Polres Inhu. Oleh polres Inhu kasusnya di SP3-kan. Kemudian di praperadilan juga si pelapor kalah.

"Ini yang kita heran kan. Di polres Inhu ditolak, kok di Polda Riau diterima dalam perkara yang sama. Istilah kami, Ne Bis In Idem yakni perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya," terang Tatang sembari berharap Kajati Riau tidak menerima lanjutan perkara yang sudah jelas kedudukan hukumnya ini.

Ditambahkan Tatang, dari laporan si pelapor, pihaknya menduga ada surat palsu yang diajukan untuk memenuhi syarat dibuatnya sertifikat. Yang mana si pelapor menaikkan umur anaknya yang waktu itu masih 16 tahun menjadi 21 tahun. Artinya, ada cacat administrasi pada alat bukti yang diajukan oleh si pelapor.

Kronologis

Dikesempatan yang sama, Tatang juga menceritakan kronologisnya perkara yang ditanganinya. 

Dia menyebutkan, Ellice menguasai sebidang tanah atau lahan pertanian seluas 6 Ha (enam hektar) yang terletak di RT.02/RW.01 Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau, sejak tahun 2002.   

Dalam upaya pengelolaan lahan tersebut, Ellice dan keluarga belum pernah menemukan persoalan, permasalahan atau tidak pernah terjadi komplain dari pihak manapun sejak tahun 2002 hingga 2007.

"Tiba-tiba sekitar tahun 2007, saudara BS menguasai lahan milik klien kami tanpa adanya klarifikasi kepemilikan kepada klien kami. Dia (BS,red) menanami kelapa sawit sebanyak 80 batang hingga 120 batang di atas lahan milik klien kami. Permasalahan ini sudah diupayakan untuk menyelesaikan melalui musyawarah dengan aparat desa, tetapi tidak ada titik terang," terang Tatang.

Makanya, untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ellice melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat pada tanggal 9 Juli 2013. 

Hasilnya, pada tanggal 30 Januari 2014 Pengadilan Negeri Rengat mengeluarkan putusan atas perakara gugatan 11/Pdt.G/2013/PN RGT dengan putusan Menolak sumua gugatan oleh Penggugat (Klien kami) dan dimenangkan oleh tergugat BS

Setelah keluarnya putusan tersebut, Ellice melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 14 april 2014. Hasilnya, pada tanggal 9 Desember 2014 keluar Putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor 129/PDT/2014.PT.Pbr dengan putusan 

Menerima permohonan banding dari kuasa pembanding semula penggugat. Artinya, pengadilan tinggi Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat.

Terkait putusan tersebut, BS melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Disini. MA pun memutuskan menolak permohonan Kasasi dari pemohon BS.

Tak puas dengan putusan MA tersebut, kemudian BS melakukan Peninjaun Kembali (PK) pada tanggal 28 Agustus 2017. Hasilnya tetap sama. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada intinya menolak Peninjauan Kembali dari para pemohon.

Tak terima Dengan keputusan tersebut, BS melakukan upaya hukum lainnya dengan melayangkan surat gugatan Perlawanan Eksekusi. Lagi-lagi mentah. Pengadilan memutuskan NO (Niet Ontvankelijke verklaaed).

Meski upaya hukum yang dilakukan tidak berhasil, namun BS tetap tidak mau keluar dari area lahan yang dimiliki Ellice dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan BS sudah melaporkan unsur pidananya ke Polda Riau. Informasinya status perkaranya saat ini masih P-19.(sier)


 Editor : Yasier

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
13 Juni 2026
Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
12 Juni 2026
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
12 Juni 2026
Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 2 Sambut Tahun Baru Islam, Camat Pangkalan Kerinci Libatkan Forum RT/RW Sukseskan Semarak 1 Muharram 1448 H
  • 3 Harapan Baru dari Tesso Nilo, Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah Sumatera "Nona Seroja"
  • 4 Heboh Sorotan SDN 013 Kerinci Timur, Aktivis: Saatnya Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan
  • 5 Wabup Husni Tamrin Hadiri Peluncuran Forum DPR RI Dapil Riau, Pelalawan Bidik Dukungan APBN untuk Percepatan Pembangunan
  • 6 H Zukri Pimpin Langsung Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pelalawan Siapkan Pawai Obor dan Bakar Ikan Gratis 5 Ton
  • 7 Jalan Datuk Bandar Diperbaiki Kilat, Warga Pangkalan Kerinci Timur Apresiasi Respons Cepat Pemkab Pelalawan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media