Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dugaan Pelanggaran DAS PT MUP, Pakar Lingkungan Riau Berikan Masukan Ke Komisi II DPRD Pelalawan
PelalawanPos.co-Terkait sidak Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan atas dugaan pelanggaran lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT MUP pada hari Salasa tanggal 14 Juni 2022 lalu di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, Sukardi SH, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, H Abdullah S.Pd, Anggota DPRD Pelalawan Rudiyanto Sihobing SH, Yulmida S.PdI itu menghasilkan temuan indikasi pelanggaran DAS.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Sukardi SH mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan adanya beberapa indikasi pelanggaran DAS misalnya merubah fungsi sungai, jarak tanam kurang dari 50 meter dari bibir sungai.
Selain itu, mantan Ketua Mahasiswa Bandar Seikijang itu menyebutkan adanya pembuatan tanggul tampa dokumen yang lengkap dan banyak lagi pelangaran lain.
Hal itu mendapat perhatian Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi, Kamis (16/6/2022) kepada awak media.
"Jika Komisi II DPRD Pelalawan serius, harus surati atau lapor RSPO/ ISPO di Jakarta. Sebab kalau Dinas LH Kabupaten, Pemkab atau Pemprov sudah tak mempan," ungkap Doktor yang sering menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait persoalan lingkungan ini.
Lebih lanjut, Dr Elviriadi menjelaskan bahwa kerusakan DAS dan kemerosotan sosial akibat Perusahaan, di Riau itu sudah hal lazim. Dia menilai, seharusnya perusahaan memiliki 3 aspek ini yang harus dipenuhi seperti Profit, Planet dan People. Tentunya, keuntungan Perusahaan, kelestarian Lingkungan, dan manfaat bagi sosial budaya ekonomi masyarakat tempatan.
"Faktanya apa? Hanya keuntungan Perusahaan saja yang tercapai. Indikator kelestarian dan kemajuan masyarakat lokal nihil. Ini membuktikan RSPO atau ISPO yang bertugas memastikan 3 aspek diatas hanya isapan jempol," terang Pengurus KAHMI Nasional ini.
Sambung Dr Elviriadi, menurutnya RSPO ini harus tau fakta lapangan, apa yg terjadi. Supaya bisa menegur atau mencabut sertifikat RSPO dan ISPO ini, jika fakta dilapangan bertolak belakang. Kalau tak ada dikasi tau tim ISPO/RSPO maka kecil kemungkinan temuan Komisi II DPRD Pelalawan tidak didengarkan oleh perusahaan di Riau.
"Hancur leburlah lingkungan, hilanglah masa depan masyarakat yang sejak dulu arif mengelola hutan tanah, ladang dan sungai. Jadi kuli aja payah, sedang lapangan hidupnya untuk berladang, dan nelayan sungai yang dulunya kaya sumberdaya perikanan telah kandas," pungkasnya.**
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
PELALAWAN (PelalawanPos.co) — Antrean panjang kendaraan untuk menda.
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
SIAK (PelalawanPos.co) — Perjuangan masyarakat Desa Lubuk Dalam dan.
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Fusthathul Amul Huzni, S.H., kembali d.
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap kesehatan .
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Program pengembangan pohon aren di Ka.
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim terpadu turun langsung ke l.








