• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12888 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12430 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22568 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 26129 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27520 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Bukti Bayar PBB Jadi Syarat Terima Gaji

Fitra Riau Minta Pemkab Pelalawan Tidak Menjeneralkan Sasaran Kebijakan

Redaksi

Rabu, 01 Juni 2022 18:58:25 WIB
Cetak
Fitra Riau Minta Pemkab Pelalawan Tidak Menjeneralkan Sasaran Kebijakan
Koordinator Fitra Riau Triono Hadi

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) - Terkait kebijakan yang tengah diberlakukan oleh Pemkab Pelalawan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang mensyaratkan pembayaran gaji honorer dan tunjangan ASN dengan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) banyak di keluhkan oleh abdi negara di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Keluhan ASN dan honorer Pemkab Pelalawan disebabkan kebijakan tersebut tidak menyentuh hak dan kewajiban mereka secara mendasar. Pegawai yang tidak memiliki kewajiban membayar PBB tetap dipaksa menunjukkan bukti bayar nya walaupun memakai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari BPKAD Pelalawan atas nama orang lain.

"Saya dan istri sama sama bekerja di dinas, maka kami harus menunjukkan bukti bayar yang berbeda agar gaji dibayarkan bulan depan. Padahal kami cuma punya satu aset saja. Sebuah rumah, tidak ada aset lain. Karena kebijakan itu saya terpaksa membayar PBB kawan biar bisa melengkapi syarat terima gaji,"kata salah seorang pegawai di Pemkab Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

Diakuinya, kebijakan Pemkab tersebut memang berpotensi meningkatkan PAD dari pajak masyarakat, namun kebijakan menjadi beban pegawai yang tidak menjadi kewajibannya.

"Bertambah beban kami sekarang ni," tandasnya.

"Selain PAD, UP (Upah Pungut) DPKAD juga meningkat, awak yang kaam," katanya lagi dengan logat kental Pelalawan.

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meminta Pemkab Pelalawan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, agar pegawai yang tidak memiliki aset tidak dipusingkan dengan PBB yang bukan kewajibannya.

"Namun, mestinya kebijakan itu perlu di pertimbangkan kembali. Bagaimana dengan ASN atau pegawai yang tidak memiliki kewajiban PBB. Apakah mungkin? Tentu meskipun memang sedikit kemungkinannya, tapi mesti ada" kata Koordinator Fitra Riau Triono Hadi lewat pesan whatsap, Rabu (1/6/2022).

Dilanjutkannya, sejatinya Pemkab Pelalawan sudah terlebih dahulu menyiapkan mekanisme yang baik sebelum kebijakan itu digulirkan. Contohnya mensinkronkan data wajib PBB dengan instansi terkait. Sehingga tidak memberatkan pegawai yang tidak punya aset untuk di STTS kan oleh BPKAD Pelalawan.

"Pemkab (Pelalawan red) seyogyanya sudah harus onlen dengan data kepemilikan atau wajib PBB dengan institusi yang terkait. Untuk memastikan mana ASN- ASNnya yang menjadi wajib pajak PBB. Sehingga kebijakan itu menjadi tepat sasaran. Tidak mengeneralkan sasaran kebijakannya."tegasnya

Koordinator organisasi riset-advokasi yang bergerak dalam bidang kontrol sosial dan promosi transparansi proses-proses penganggaran daerah ini dapat memaklumi lahirnya kebijakan yang diambil Pemkab Pelalawan itu memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak PBB. 

"Yang mungkin di Pelalawan saat ini realisasi pendapatan PBB rendah atau jauh dari target yang ditetapkan."pungkasnya (Redaksi)


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:47:59 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelal.

Pemerintahan

Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:22:57 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos)– Program TNI Manunggal Membangun Desa .

Pemerintahan

Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:35:29 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)— Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggel.

Pemerintahan

Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:04:30 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)— Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggel.

Pemerintahan

PT. Musim Mas Dukung Gerakan Pangan Murah Pemkab Pelalawan untuk Stabilkan Harga Jelang Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38:56 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Tingginya harga bahan kebutuha.

Pemerintahan

Pemkab Pelalawan Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:01:32 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan melak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
22 Desember 2025
Himadikum UMRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aek Ngadol, Soroti Lambannya Penanganan Bencana
22 Desember 2025
Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
22 Desember 2025
PJS Old Star Pelalawan Tembus Final APDESI Cup I U-40 Usai Kalahkan BSBL FC
22 Desember 2025
BEM ITP2i Bersama IPMKL Gelar Gerakan Mahasiswa Menanam di Desa Segati
21 Desember 2025
Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
21 Desember 2025
Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
21 Desember 2025
Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
20 Desember 2025
Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
20 Desember 2025
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
  • 2 Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
  • 3 Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
  • 4 Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
  • 5 Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
  • 6 EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
  • 7 Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media