Fitra Riau Minta Pemkab Pelalawan Tidak Menjeneralkan Sasaran Kebijakan

Rabu, 01 Juni 2022

Koordinator Fitra Riau Triono Hadi

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) - Terkait kebijakan yang tengah diberlakukan oleh Pemkab Pelalawan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang mensyaratkan pembayaran gaji honorer dan tunjangan ASN dengan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) banyak di keluhkan oleh abdi negara di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Keluhan ASN dan honorer Pemkab Pelalawan disebabkan kebijakan tersebut tidak menyentuh hak dan kewajiban mereka secara mendasar. Pegawai yang tidak memiliki kewajiban membayar PBB tetap dipaksa menunjukkan bukti bayar nya walaupun memakai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari BPKAD Pelalawan atas nama orang lain.

"Saya dan istri sama sama bekerja di dinas, maka kami harus menunjukkan bukti bayar yang berbeda agar gaji dibayarkan bulan depan. Padahal kami cuma punya satu aset saja. Sebuah rumah, tidak ada aset lain. Karena kebijakan itu saya terpaksa membayar PBB kawan biar bisa melengkapi syarat terima gaji,"kata salah seorang pegawai di Pemkab Pelalawan yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (1/6/2022).

Diakuinya, kebijakan Pemkab tersebut memang berpotensi meningkatkan PAD dari pajak masyarakat, namun kebijakan menjadi beban pegawai yang tidak menjadi kewajibannya.

"Bertambah beban kami sekarang ni," tandasnya.

"Selain PAD, UP (Upah Pungut) DPKAD juga meningkat, awak yang kaam," katanya lagi dengan logat kental Pelalawan.

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meminta Pemkab Pelalawan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, agar pegawai yang tidak memiliki aset tidak dipusingkan dengan PBB yang bukan kewajibannya.

"Namun, mestinya kebijakan itu perlu di pertimbangkan kembali. Bagaimana dengan ASN atau pegawai yang tidak memiliki kewajiban PBB. Apakah mungkin? Tentu meskipun memang sedikit kemungkinannya, tapi mesti ada" kata Koordinator Fitra Riau Triono Hadi lewat pesan whatsap, Rabu (1/6/2022).

Dilanjutkannya, sejatinya Pemkab Pelalawan sudah terlebih dahulu menyiapkan mekanisme yang baik sebelum kebijakan itu digulirkan. Contohnya mensinkronkan data wajib PBB dengan instansi terkait. Sehingga tidak memberatkan pegawai yang tidak punya aset untuk di STTS kan oleh BPKAD Pelalawan.

"Pemkab (Pelalawan red) seyogyanya sudah harus onlen dengan data kepemilikan atau wajib PBB dengan institusi yang terkait. Untuk memastikan mana ASN- ASNnya yang menjadi wajib pajak PBB. Sehingga kebijakan itu menjadi tepat sasaran. Tidak mengeneralkan sasaran kebijakannya."tegasnya

Koordinator organisasi riset-advokasi yang bergerak dalam bidang kontrol sosial dan promosi transparansi proses-proses penganggaran daerah ini dapat memaklumi lahirnya kebijakan yang diambil Pemkab Pelalawan itu memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak PBB. 

"Yang mungkin di Pelalawan saat ini realisasi pendapatan PBB rendah atau jauh dari target yang ditetapkan."pungkasnya (Redaksi)