PelalawanPos.co- Menanggapi video viral berisikan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi dengan membanting mahasiswa pengunjukrasa di Kabupaten Tanggerang, Mabes Polri akan menindak oknum pelaku sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga masyarakat diminta mempercayakan perkara tersebut sepenuhnya kepada Polri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. "Polri meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini. Tentu kami akan melakukan proses ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dikatakannya, aksi kekerasan yang dilakukan oknum Polisi Polres Tanggerang itu memang tidak sesuai dengan prosedur pengamanan demonstrasi. Karenanya saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten tengah memeriksa polisi berinisial NP dengan pangkat brigadir itu atas dugaan pelanggaran prosedur ketika bertugas.
"Yang bersangkutan saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan pengamanan giat unjuk rasa. Dalam kegiatan pengamanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur," lanjutnya.
Sementara itu, kata Ramadhan, Kapolda Banten telah memerintahkan Kabid Dokkes Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap korban, MFA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudi.
Hal ini demi memastikan kondisi kesehatan MFA setelah dibanting polisi tersebut. "Nanti jika sudah sehat, MFA akan diminta keterangan sebagai saksi korban dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut," ujar dia.**