Kanal

Menghalangi Tugas Wartawan, Pakar Lingkungan: Saya Merasa Janggal, Harusnya Terbuka Untuk Publik

PelalawanPos.co-Terkait wartawan di Pelalawan dihalang-halangi melakukan peliputan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan dan Dinas LHK Propinsi Riau pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 lalu.

Hal itu mendapat kritikan dari Pakar Lingkungan, Dr Elviriadi,  Jumat (27/8/2021) melalui pesan WhatsApp pribadinya.

"Saya merasa janggal jika penyidik ataupun tim dari DLH Kabupaten Pelalawan dan DLHK Propinsi Riau menutup diri dari teman-teman wartawan atau pers," kata Dr Elviriadi.

lanjut Doktor Lingkungan Hidup ini, menjelaskan bahwa kejadian pengambilan sampel itukan atas pengaduan masyarakat, harusnya terbuka dan dapat dikonsumsi publik. 

"Tentunya, sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik seharusnya dibuka kepada media untuk turut serta meliput karena dengan adanya peliputan media publik bisa memverifikasi, terutama yang ahli lingkungan bisa memverifikasi," terang Dr Elviriadi.

"Apakah pengambilan sampelnya itu mengikuti metode ilmiah, baik berupa spot station pengambilan dimana, kemudian akan menguji aspek apa saja, fisika, kimia, biologi kualitas air sungai atau air yang berada di lokasi atau TKP, maupun Chemical oxygen demand (COD), dan Biological Oxygen Demand (BOD), dimana itu merupakan parameter dari ketercemaran sebuah media lingkungan air. Hal ini penting karena jika tidak ada verifikasi dari publik, maka proses keterbukaan informasinya menjadi lemah," lajut Dr Elviriadi menerangkan.

Sambung Dr Elviriadi, dengan hal itu akan menimbulkan atau memicu dugaan-dugaan dari masyarakat, ini dihindari kalau sekiranya sejak awal. Itukan baru treatment pengambilan sampel. 

"Kecuali itu ketahap penyidikan, penyidikan ada aturan tersendiri yang tidak boleh di intervensi publik, kalau itu hanya tahap treatment, lapangan, kemudian survei, validasi maupun investigasi itu tidak masalah sebenarnya. Malah bagus sesuai aspirasi masyarakat karena masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan nyaman, itu merupakan hak dasar masyarakat Indonesia," ucapnya.

Ditambahkan Dr Elviriadi, muda-mudahan kedepan lebih baik lagi, dan hasil kunjungan kemarin bisa didengar secepatnya dan bisa cari second opinion dari hasil yang diuji oleh dinas tersebut.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER