Kanal

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kerap menjadi pihak yang disorot ketika terjadi dugaan kerugian negara dalam penyaluran pupuk subsidi. Namun, sejumlah pihak menilai para penyuluh justru berada dalam posisi rentan karena hanya menjalankan fungsi administratif, sementara potensi penyimpangan lebih banyak terjadi di tingkat distribusi dan pengecer.

Penyuluh pertanian bertugas memvalidasi data petani melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Dalam praktiknya, satu orang penyuluh harus memverifikasi ribuan data petani dengan keterbatasan waktu dan sarana. Kondisi tersebut dinilai membuka celah bagi oknum tertentu untuk memasukkan data tidak valid, seperti penggelembungan luas lahan atau pencantuman petani fiktif.

Aktivis lingkungan hidup dan pemerhati pertanian, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menyebutkan bahwa penyimpangan pupuk subsidi umumnya terjadi pada jalur distribusi, bukan pada tugas teknis penyuluh di lapangan.

“Penyuluh tidak memiliki gudang, tidak menguasai armada pengangkutan, dan tidak menerima uang penebusan pupuk. Distribusi dan penjualan pupuk sepenuhnya berada di tangan distributor dan pengecer. Namun dalam praktik penegakan hukum, penyuluh sering menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban karena tanda tangan mereka ada dalam dokumen administrasi,” ujar Soni, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, penyuluh kerap berada dalam tekanan, baik dari kelompok tani yang menginginkan proses cepat agar pupuk segera tersedia, maupun dari keterbatasan kewenangan karena tidak memiliki otoritas untuk menindak pengecer yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Soni, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menelusuri alur distribusi dan aliran dana yang diduga menjadi sumber utama penyimpangan pupuk subsidi.

“Masyarakat perlu memahami bahwa PPL adalah mitra petani dalam menjaga ketahanan pangan, bukan bagian dari mafia pupuk,” katanya.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan turut berdampak pada keluarga penyuluh yang berstatus tersangka. Anto (bukan nama sebenarnya), orang tua salah seorang penyuluh yang tengah menghadapi proses hukum, mengaku terpukul dengan kondisi tersebut.

“Anak saya setiap hari turun ke sawah dan kebun petani, sering pulang malam untuk membantu pengisian data kelompok tani. Kehidupan kami sederhana. Sekarang dia dituduh merugikan negara dalam jumlah besar, padahal dia tidak pernah menjual pupuk atau memiliki gudang,” ujar Anto.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara secara proporsional dan adil, serta membedakan kesalahan administratif dengan tindak pidana yang melibatkan keuntungan ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus pupuk subsidi yang melibatkan penyuluh pertanian maupun langkah penelusuran terhadap dugaan penyimpangan di tingkat distributor dan pengecer.***

Sejumlah pemerhati pertanian berharap evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pupuk subsidi dapat dilakukan agar penyaluran tepat sasaran, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi penyuluh yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya.**

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER