Kanal

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak Rantau yang ditangkap jajaran Polda Riau menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemberitaan terkait penangkapan tokoh adat tersebut memenuhi ruang publik digital, mulai dari media lokal hingga nasional, dan memantik beragam pandangan pro dan kontra.

Jasman, yang dikenal sebagai Batin Muncak Rantau, diduga menghibahkan tanah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kasus ini kembali membuka perdebatan klasik antara eksistensi hukum adat dan hukum positif, khususnya dalam konteks pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan di Provinsi Riau.

Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki luas sekitar 83.000 hektare kini disebut hanya menyisakan kurang lebih 13.000 hektare. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Riau. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana kerusakan masif itu dapat terjadi. 

Pasalnya, pengelolaan lahan hingga menjadi kebun kelapa sawit membutuhkan proses panjang dan waktu bertahun-tahun, mulai dari pembukaan lahan, penanaman, hingga perawatan tanaman.

“Dengan proses yang begitu lama dan rumit, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa tidak ada pencegahan atau penindakan sejak awal?” ujar salah seorang pemerhati lingkungan. Pertanyaan serupa terus mengemuka, ditambah persoalan belum tuntasnya pengakuan hak-hak keperdataan masyarakat adat oleh negara.

Di tengah kompleksitas persoalan TNTN, penangkapan dan proses hukum terhadap Batin Muncak Rantau menimbulkan tanda tanya baru. Apakah benar kerusakan TNTN hanya dibebankan kepada tokoh adat tersebut? Bagaimana dengan peran para pemodal besar atau cukong tanah yang diduga ikut menggerogoti kawasan konservasi itu?

Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH saat dimintai keterangan menyatakan bahwa persoalan masyarakat adat di Riau hingga kini belum diakui secara utuh oleh negara.

“Secara konstitusi, hukum agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, hak-hak adat diakui. Namun realitanya, masyarakat adat Riau tidak memiliki satu jengkal pun tanah ulayat yang benar-benar diakui negara,” ujar Ilhamdi, Kamis (16/1/2026). 

Ia menambahkan, ratusan tahun hutan di Riau dijaga oleh masyarakat adat dan tetap lestari. Kerusakan TNTN, menurutnya, mulai terjadi ketika izin-izin perusahaan masuk dan membuka hutan secara besar-besaran.

“Negara gagal menjaga hutan, mulai dari penetapan batas kawasan yang tidak jelas hingga penindakan yang tidak tuntas,” katanya.

Menurut Ilhamdi, kliennya hanyalah masyarakat kecil yang diberi amanah sebagai pemangku adat dan tidak memiliki kapasitas ekonomi maupun pengetahuan untuk mengelola lahan dalam skala besar. “Apakah adil jika beliau dihukum seolah-olah menjadi penyebab utama rusaknya TNTN, sementara pejabat dan para pemodal besar yang diduga meraup keuntungan ratusan miliar tidak tersentuh?” tegasnya.

Meski demikian, Ilhamdi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum. Batin Muncak Rantau telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan pihaknya memilih tidak mengajukan banding.

“Alasannya, dakwaan jaksa sangat berat dengan alternatif tiga undang-undang, mulai dari UU Kehutanan jo UU Cipta Kerja, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Vonis itu menurut kami sudah mencerminkan keadilan dan klien kami juga akan segera bebas setelah dikurangi masa tahanan,” pungkas Ilhamdi.

Kasus ini pun menjadi refleksi bagi semua pihak, bahwa penegakan hukum lingkungan dan pengakuan hak masyarakat adat harus berjalan seimbang, adil, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER