Pelalawan (PelalawanPos.co)-Pers rilis yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Dalam kesempatan tersebut terungkap perkembangan terbaru penanganan tindak pidana korupsi pengurusan surat tanah yang terjadi di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini menyeret ketua kelompok tani yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan surat tanah dan telah ditahan oleh Polres Pelalawan. Sementara itu, mantan Kepala Desa Pangkalan Terap sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Dalam pers rilis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama TM dan IS tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan surat tanah pada kelompok tani di Desa Pangkalan Terap, telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Saat ini kita tinggal menunggu penetapan hari sidangnya,” ujar Kajari Pelalawan, Siswanto, saat pers rilis.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan, proses hukum kasus dugaan korupsi pengurusan surat tanah di Desa Pangkalan Terap kini memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena menyangkut pengurusan hak atas tanah yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi petani, namun justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.***
Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan
Ikuti Terus Pelalawanpos