Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan. Laporan polisi terkait perkara ini diterima pada Kamis (11/12/2025) dengan nomor: LP / B / 50 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK BUNUT / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial NBRH, sementara pelaku berinisial R, seorang pria berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan menyeluruh.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk celana dalam, bra, dan pakaian lainnya. Pemeriksaan saksi-saksi serta rekonstruksi kejadian juga telah dilakukan untuk menguatkan proses penyidikan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Mohon masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tegas AKP Arinal.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Bunut bekerja sama dengan Polres Pelalawan. Policylagaan hukum penuh diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.***