Kanal

Ketum AJPLH Soroti Dugaan Pelanggaran Berat IPAL PT Adei di Pelalawan

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni S.H., M.H., M.Ling, menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Adei Plantation and Industry dalam operasional pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut Soni, perusahaan tersebut diduga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa sistem kedap air, yang merupakan komponen wajib untuk mencegah potensi kebocoran limbah ke lingkungan sekitar.

“Pengoperasian IPAL yang tidak menggunakan kedap air termasuk pelanggaran kategori berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Soni.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.

Soni juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 177 dan Pasal 178. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif serta berkewajiban melakukan pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

“Jika benar IPAL tidak kedap air, maka itu jelas mengabaikan ketentuan undang-undang. Perusahaan wajib bertanggung jawab dan memulihkan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat operasionalnya,” tegas Soni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adei belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan AJPLH tersebut.

AJPLH mendesak pihak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup.(Tim) 

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER