Kanal

Kabulkan Gugatan Harsini, PN Pelalawan Sebut Oknum DPRD Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Terkait kasus mendera anggota DPRD Pelalawan berinisial S akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Pengadilan Negeri Pelalawan telah mengabulkan sebagian besar gugatan Harsini.

Putusan perkara No:17/Pdt.G/2024/PN.Plw itu disampaikan Ketua Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH didampingi hakim anggota Ellen Yolanda Sinaga SH, MH serta Angelia Irine Putri SH, MH pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024.

Dalam mengadili melalui proses persidangan sebelumnya majelis hakim yang menangani perkara ini memutus dengan amar putusannya sebagai berikut, mengadili pokok perkara dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, menyatakan perbuatan Tergugat I yang menggunakan Ijazah milik alm. Sunardi bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

Lajut menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor: 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM: 0810041600497 merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Dan Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) serta Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Pada kesempatan itu, Harsini sebagai penggugat kepada awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya, menyampaikan ucapan terimaksih, berkat doa dan dukungan dari bapak beserta tim dan saya ucapkan lagi terimakasih atas pengorbanan dari bapak bapak semuanya yang selama ini ikut membantu dirinya.

"Alhamdulillah, terima kasih bapak bapak yang telah membantu perjuangan hak almarhum suami saya. Tentunya, kami juga berterima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Pelalawan telah memutuskan dengan bijaksana," ucap Harsini melalui telpon WhatsApp pribadinya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Harsini, Nofriyansyah SH, C.Med mengatakan kepada awak media bahwa benar telah diputus oleh majelis hakim perkara No.17/Pdt.G/2024/PN.Plw. Tentunya, dia mewakili keluarga Harsini menyampaikan apresiasi kepada pihak mejelis hakim yang telah mengabulkan sebagian gugatan Harsini yang kami ajukan di PN Pelalawan,

“Kami juga masih menunggu pihak Tergugat apakah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut kita menunggu 14 hari kerja kedepanya,”ucap Nofri.

Sementara itu, Amri Koto Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) yang selama ini mengawal kasus ini juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Pelalawan yang menangani perkara ini karena telah mengabulkan sebagian gugatan Harsini yang mencari keadilan terhadap almarhum suaminya selama ini.

“Kita juga sudah siapkan bukti baru jika nantinya kuasa hukum Tergugat melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,”terang Amri. 

Bukti baru berupa surat dari Kantor KUA Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Hal itu hasil dari investigasi menemukan bahwa memang sengaja dirubah nama orang tua Tergugat dari Mitro Samidi menjadi Miyadi dan juga sudah diakui oleh orang yang disuruh membuatnya,”tutupnya. (Tim) 

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER