Kanal

Tak Hanya Fokus 4 Oknum PNS DLHK, Koordinator GRH Minta Penegak Hukum Usut Perambah Hutan

PelalawanPos.co- Penangkapan Empat PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Riau saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan mendapatkan apresiasi elemen masyarakat.

Salah satunya Forum Koordinator Gerakan Riau Hijau (GRH), Tauhid Marifatullah, S.IP, Kamis (21/7/2022) melalui telepon seluler pribadinya.

"Kita mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang menangkap empat orang PNS Dinas LHK Provinsi Riau yang melakukan pemerasan pada perambah hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Langgam," ungkap aktivis Riau ini.

Selain itu, menurut aktivis yang sedang melanjutkan studi S2 ini meminta pihak penegak hukum dalam mengusut masalah tersebut jangan hanya fokus terhadap empat oknum PNS DLHK Riau saja. Sebab pemilik alat berat dan perambah kawasan HPT itu juga harus dilakukan pemeriksaan.

"Persoalan ini kita minta tidak hanya terfokus terhadap 4 oknum PNS DLHK Riau, namun harapan kita penegak hukum harus melakukan pemeriksaan pada pemilik alat berat dan perambah hutan yang juga diduga salah," terang Tauhid Marifatullah.

Lanjut Tauhid, persoalan awalnya itukan penangkapan alat berat karena  diduga melakukan perambahan kawasan HPT. Tentunya, persoalan yang paling utama perambahan kawasan HPT itulah yang harus dikejar oleh pihak penegak hukum.

"Namun kita juga sekali lagi mengapresiasi dan mendukung penuh penegak hukum mengusut tuntas kasus perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Sementara itu, konferensi pers Polres Pelalawan, Selasa (19/7/2022) dihalaman Mapolres Pelalawan. Tim Sat Tipikor Reskrim Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ke Empat Pelaku yang merupakan Tim Gakkumdu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada Senin tanggal 8 Juli 2022.

Ke Empat Pelaku diketahui bernama HS, TL, BS dan MAG kini ditahan di Mapolres Pelalawan dengan barang bukti beberapa buah handphone, satu buah kunci alat berat, surat tugas dari KPH dengan nomor surat tugas 522.05/UPT KPH-SRK/VII/2022/368, dan uang cash senilai Rp 6.800.000.

Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim dalam konferensi Persnya menjelaskan ke empat pelaku dijerat pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor, dengan ancaman minim 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kini ke empat oknum pegawai DLHK Riau telah tetapkan tersangka. Dan , ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SH SIK MH pada konferensi pers.

Nur Rahim juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus pemerasan tersebut, kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat akan terus dilakukan pengembangan saat pemeriksaan oleh penyidik.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru satu kali ini melakukan pemerasan, nantinya kita akan lakukan pengembangan lebih jauh apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER