PelalawanPos.co-Terkait kritikan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, H Abdullah agar ASN/Honorer yang tidak mempunyai aset agar tidak dibebankan mencari PBB orang lain. Hak mereka mendapatkan gaji setelah bekerja tidak ada kaitannya dengan PPB orang lain yang belum ditunaikan.
Namun hal itu langsung dijelaskan, Selasa (31/5/2022). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Davidson mengatakan dalam rangka memberikn contoh kepada masyarakat bahwa DPRD dan ASN juga taat dan membayar pajak Daerah.
Lanjut Kadis murah senyum ini menerangkan bahwa kegiatan ini DPRD dan ASN juga berpartisipasi dalam peningkatan PAD. Dikatakan, dirinya dengan tegas tidak ada pemotongan dan pengurangan TPP atau gaji honorer jika tidak ada aset atau PBB yang mesti mereka lampirkan.
Selain itu, ASN tidak di minta untuk memungut pajak PBB orang lain, hanya membayar PBB miliknya yang merupakan kewajiban untuk membayar pajak.
"Kita tidak mau masyarakat bayar PBB tapi DPRD dan ASN tidak membayar pajak. Maksudnya, DPRD, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat membayar pajak, sebab membayar pajak merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai tanah dan bangunan," tutupnya.***