Kanal

Menolak Pengerukan Parit Batas PT Serikat Putra, Ini Alasannya

PelalawanPos.co- Permasalahan perbatasan lahan HGU PT Serikat Putra kembali menjadi konflik di masyarakat Bandar Petalangan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pasalnya, baru-baru ini video yang beredar, masyarakat setempat sempat berdebat dengan pihak perusahaan di lokasi. Masyarakat meminta pihak perusahaan menghentikan alat-alat berat yang sedang bekerja melakukan pengerukan parit batas tersebut.

Kepada PelalawanPos.co, Senin (7/3/2022). Idir salah seorang perwakilan masyarkat yang langsung kelapangan meminta pekerja menghentikan aktifitas pengerukan parit batas HGU. Bersama dengan masyarakat lainya Idir menegaskan bahwa tanah yang digarap perusahan adalah lahan nenek moyangnya yang di garap oleh Perusahan puluhan tahun yang lalu tanpa adanya kejelasan.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Bandar Petalangan, secara tegas menolak keras pengerukan parit batas perkebunan PT Serikat putra yang sedang di kerjakan.

Protes ini berhubungan erat dengan beberapa hal yang harus di laksanakan PT Serikat Putra diantaranya:

1. Ukur ulang HGU PT Serikat Putra.
2.Penyelesaian ganti Rugi lahan yang belum di bayarkan selama operasional.
3.Mengeluarkan perkuburan, batas sungai dan Normalisasi dari HGU
4.Tanaman kehidupan masyarakat atau pola KKPA dari persentase HGU.
5.Pembukaan Lowongan Kerja (SKO) bagi masyarakat dalam areal HGU.

"Pihak perusahaan harus penuhi dulu hak-hak masyarakat, baru mereka bisa membuat parit batas, hingga hari ini kita tidak tau berapa jumlah HGU yang mereka kuasai. Dugaan kami perusahaan PT Serikat Putra memiliki HGU yang berlebih, itu jelas dibeberapa pertemuan," ungkap Aliansi Masyarakat Bandar Petalangan, Ysurizal.

Sambung Yusrizal, persoalan konflik PT Serikat Putra ini sudah sejak lama, namun hingga saat ini belum terselesaikan. Tentunya masyarakat berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan tuntas.

"Kita berharap penyelesaian persengketaan harus melibatkan masyarakat, perwakilan masyarakat, tokoh adat, pemuka masyarakat, DPRD Kabupaten Pelalawan , BPN dan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan," tegas Yusrizal.

Disisi lain, media ini mencoba mengkonfirmasi pihak Perusahaan melalui Humas PT Serikat Putra terkait penolakan keras masyarakat setempat pengerukan parit batas HGU PT Serikat Putra.

Hingga berita ini naik, pihak perusahaan belum memberikan hak jawabnya terkait permasalahan konflik yang terjadi di lapangan.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER