Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau yang beranggotakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, Jum'at (19/12/2025) menyepakayi dan menetapkan UMK Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 sebesar Rp. 3.894.260,59 -.
UMK Kabupaten Pelalawan tahun 2026 mengalami kenaikan 0,60 persen senilai Rp. 278.203,22 - dibandingkan dari tahun 2025 lalu sebesar Rp 3.616.057,37-.
Demikian disampaikan Devitson, SH.MH Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Senin (22/12/2025).Menurutnya, hari ini UMK Kabupaten Pelalawan diajukan ke Propinsi Riau untuk ditetapkan.
" Penetapan UMK Tahun 2026 setelah melewati proses pembahasan dengan mempertimbangkan sejumlah seperti tinhkat inflasi, kondisi ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pelaku usaha," ucapnya.
Ditambahkannya, regulasi pengupahan nasional kenaikan UMK dalam formula alfa atau di ring 0,50 persen hingga 0,90 persen.
" Pengajuan UMK Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 akan menjadi pertimbangan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau melalui keputusan Gubernur," ujarnya.
Ditegaskannya, UMK Pelalawan 2026 mulai berlaku efektif pada Januari 2026, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“UMK ini berlaku mulai Januari 2026. Semua perusahaan wajib melaksanakannya sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK,” tegasnya.
Dilanjutkannya, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan UMK 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,tutupnya.***
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 223 Jemaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Tinggalkan Dunia, Raih Ridho Ilahi
Pelalawan (PelalawanPos)– Suasana khidmat dan haru menyelimuti pele.
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
Pelalawan (PelalawanPos)– Ratusan buruh yang tergabung dalam DPW KP.
Turun Langsung ke Titik Api, Bupati Zukri Tegaskan Komitmen Pelalawan Tanggulangi Karhutla
PELALAWAN (Pelalawanpos) –Di tengah tantangan kondisi geografis lahan gambut yang rawan terbaka.
Strategi Cerdas Pemkab Pelalawan: Pariwisata Jadi Andalan Sumber PAD Baru
PELALAWAN (Pelalawanpos)– Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Pelalawan ditun.
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
Ukui (PelalawanPos)– Upaya mencetak generasi pemimpin masa depan te.
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam m.








