• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24358 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23745 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33891 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37378 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39699 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 11:48:50 WIB
Cetak
Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya

Pelalawan (Suarapelalawan) - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024. Kepala Desa (Kades) Pulau Muda, Andika, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa telah dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tudingan yang beredar karena tidak berdasarkan data akurat dan tanpa klarifikasi langsung. Seluruh pelaksanaan Dana Desa dilakukan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan,” kata Kades Andika, Selasa 28 Oktober 2025, kepada media ini.

Terkait tuduhan adanya kegiatan fiktif, seperti ketahanan pangan dan pengerasan jalan usaha tani. Kades Andika, menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dirancang melalui Musyawarah Desa (Musdes), dilaksanakan secara bertahap, dan disertai dokumentasi lengkap, termasuk laporan pertanggungjawaban.

“Tidak ada kegiatan yang dilaporkan tanpa pelaksanaan. Bahkan kegiatan non-fisik seperti ketahanan pangan juga sudah dijalankan sesuai ketentuan dan regulasi, meski sempat Silva sebelumnya, namun sudah terealisasi dan paling utama tepat sasaran sesaui regulasi,” ungkapnya.

Selain itu, guna memperkuat pernyataan tersebut, Pemdes Pulau Muda merujuk pada sejumlah dasar hukum utama, serta petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang ada, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur hak desa dalam mengelola dana secara mandiri dan partisipatif.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang menjadi acuan teknis penyaluran dan pelaporan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan akuntabilitas dan pencatatan melalui sistem keuangan desa (Siskeudes).

Dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan prioritas nasional penggunaan Dana Desa, termasuk kegiatan pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

“Seluruh kegiatan telah dicantumkan dalam APBDes dan disetujui bersama BPD serta dipantau oleh pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan instansi terkait. Kami terbuka, bahkan saat diaudit oleh Inspektorat lalu, semuanya sudah sesuai regulasi yang ada," ucap Kades Andika, menerangkan.

Sementara itu, dengan hal ini Pemdes Pulau Muda, juga akan menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan klarifikasi. Apalagi jika serana medianya tak terverifikasi Dewan Pers.

Andika, mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, bersifat fitnah, dan menyerang pribadi atau lembaga, dapat dijerat sanksi sesuai UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Kritik itu boleh, tapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, bukan dengan menyebarkan isu tanpa data dan bukti,” pungkasnya, menegaskan.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Desa Pulau Muda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, serta menyampaikan aspirasi secara terbuka dan melalui jalur yang sah.***


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:04:27 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Malam itu, langit Pelalawan seaka.

Daerah

Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:00:09 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Semangat menyambut Tahun Baru Isl.

Daerah

Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL

Senin, 15 Juni 2026 - 13:43:02 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pelala.

Daerah

Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:47:21 WIB

ROKAN HILIR (PelalawanPos)– Langkah nyata untuk memperluas perlindu.

Daerah

Sambut Tahun Baru Islam, Camat Pangkalan Kerinci Libatkan Forum RT/RW Sukseskan Semarak 1 Muharram 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:54:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Pemerintah Kecamatan Pangkalan Ke.

Daerah

Harapan Baru dari Tesso Nilo, Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah Sumatera "Nona Seroja"

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:39:34 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kabar menggembirakan datang dari kawasan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
18 Juni 2026
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
13 Juni 2026
Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
12 Juni 2026
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 2 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
  • 3 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
  • 4 Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
  • 5 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 6 Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
  • 7 Sambut Tahun Baru Islam, Camat Pangkalan Kerinci Libatkan Forum RT/RW Sukseskan Semarak 1 Muharram 1448 H

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media