• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20371 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 19802 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 29932 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33429 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35550 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 11:48:50 WIB
Cetak
Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya

Pelalawan (Suarapelalawan) - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024. Kepala Desa (Kades) Pulau Muda, Andika, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa telah dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tudingan yang beredar karena tidak berdasarkan data akurat dan tanpa klarifikasi langsung. Seluruh pelaksanaan Dana Desa dilakukan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan,” kata Kades Andika, Selasa 28 Oktober 2025, kepada media ini.

Terkait tuduhan adanya kegiatan fiktif, seperti ketahanan pangan dan pengerasan jalan usaha tani. Kades Andika, menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dirancang melalui Musyawarah Desa (Musdes), dilaksanakan secara bertahap, dan disertai dokumentasi lengkap, termasuk laporan pertanggungjawaban.

“Tidak ada kegiatan yang dilaporkan tanpa pelaksanaan. Bahkan kegiatan non-fisik seperti ketahanan pangan juga sudah dijalankan sesuai ketentuan dan regulasi, meski sempat Silva sebelumnya, namun sudah terealisasi dan paling utama tepat sasaran sesaui regulasi,” ungkapnya.

Selain itu, guna memperkuat pernyataan tersebut, Pemdes Pulau Muda merujuk pada sejumlah dasar hukum utama, serta petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang ada, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur hak desa dalam mengelola dana secara mandiri dan partisipatif.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang menjadi acuan teknis penyaluran dan pelaporan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan akuntabilitas dan pencatatan melalui sistem keuangan desa (Siskeudes).

Dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan prioritas nasional penggunaan Dana Desa, termasuk kegiatan pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

“Seluruh kegiatan telah dicantumkan dalam APBDes dan disetujui bersama BPD serta dipantau oleh pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan instansi terkait. Kami terbuka, bahkan saat diaudit oleh Inspektorat lalu, semuanya sudah sesuai regulasi yang ada," ucap Kades Andika, menerangkan.

Sementara itu, dengan hal ini Pemdes Pulau Muda, juga akan menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan klarifikasi. Apalagi jika serana medianya tak terverifikasi Dewan Pers.

Andika, mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, bersifat fitnah, dan menyerang pribadi atau lembaga, dapat dijerat sanksi sesuai UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Kritik itu boleh, tapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, bukan dengan menyebarkan isu tanpa data dan bukti,” pungkasnya, menegaskan.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Desa Pulau Muda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, serta menyampaikan aspirasi secara terbuka dan melalui jalur yang sah.***


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 223 Jemaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Tinggalkan Dunia, Raih Ridho Ilahi

Ahad, 03 Mei 2026 - 14:04:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Suasana khidmat dan haru menyelimuti pele.

Daerah

Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib

Jumat, 01 Mei 2026 - 18:48:17 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Ratusan buruh yang tergabung dalam DPW KP.

Daerah

Turun Langsung ke Titik Api, Bupati Zukri Tegaskan Komitmen Pelalawan Tanggulangi Karhutla

Jumat, 10 April 2026 - 12:09:29 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) –Di tengah tantangan kondisi geografis lahan gambut yang rawan terbaka.

Daerah

Strategi Cerdas Pemkab Pelalawan: Pariwisata Jadi Andalan Sumber PAD Baru

Rabu, 15 April 2026 - 11:04:58 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos)– Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Pelalawan ditun.

Daerah

Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari

Jumat, 01 Mei 2026 - 10:55:03 WIB

Ukui (PelalawanPos)– Upaya mencetak generasi pemimpin masa depan te.

Daerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat

Rabu, 29 April 2026 - 08:48:31 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 223 Jemaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Tinggalkan Dunia, Raih Ridho Ilahi
03 Mei 2026
Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi
03 Mei 2026
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
02 Mei 2026
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
01 Mei 2026
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
01 Mei 2026
BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
30 April 2026
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
30 April 2026
Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
30 April 2026
Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
30 April 2026
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
29 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 3 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
  • 4 Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
  • 5 Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
  • 6 Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
  • 7 Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media