• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 10428 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 9967 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 20188 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 23799 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 24910 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya

Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 11:48:50 WIB
Cetak
Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya

Pelalawan (Suarapelalawan) - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024. Kepala Desa (Kades) Pulau Muda, Andika, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa telah dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tudingan yang beredar karena tidak berdasarkan data akurat dan tanpa klarifikasi langsung. Seluruh pelaksanaan Dana Desa dilakukan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan,” kata Kades Andika, Selasa 28 Oktober 2025, kepada media ini.

Terkait tuduhan adanya kegiatan fiktif, seperti ketahanan pangan dan pengerasan jalan usaha tani. Kades Andika, menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dirancang melalui Musyawarah Desa (Musdes), dilaksanakan secara bertahap, dan disertai dokumentasi lengkap, termasuk laporan pertanggungjawaban.

“Tidak ada kegiatan yang dilaporkan tanpa pelaksanaan. Bahkan kegiatan non-fisik seperti ketahanan pangan juga sudah dijalankan sesuai ketentuan dan regulasi, meski sempat Silva sebelumnya, namun sudah terealisasi dan paling utama tepat sasaran sesaui regulasi,” ungkapnya.

Selain itu, guna memperkuat pernyataan tersebut, Pemdes Pulau Muda merujuk pada sejumlah dasar hukum utama, serta petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang ada, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur hak desa dalam mengelola dana secara mandiri dan partisipatif.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang menjadi acuan teknis penyaluran dan pelaporan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan akuntabilitas dan pencatatan melalui sistem keuangan desa (Siskeudes).

Dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan prioritas nasional penggunaan Dana Desa, termasuk kegiatan pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

“Seluruh kegiatan telah dicantumkan dalam APBDes dan disetujui bersama BPD serta dipantau oleh pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan instansi terkait. Kami terbuka, bahkan saat diaudit oleh Inspektorat lalu, semuanya sudah sesuai regulasi yang ada," ucap Kades Andika, menerangkan.

Sementara itu, dengan hal ini Pemdes Pulau Muda, juga akan menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan klarifikasi. Apalagi jika serana medianya tak terverifikasi Dewan Pers.

Andika, mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, bersifat fitnah, dan menyerang pribadi atau lembaga, dapat dijerat sanksi sesuai UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Kritik itu boleh, tapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, bukan dengan menyebarkan isu tanpa data dan bukti,” pungkasnya, menegaskan.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Desa Pulau Muda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif, serta menyampaikan aspirasi secara terbuka dan melalui jalur yang sah.***


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Dosen UNRI Apresiasi Inovasi SiKece, Dorong Integrasi SPBE di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:36:24 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Inovasi Sistem Kerja Cepat a.

Daerah

Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen U-40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:49:51 WIB

Bandar Seikijang (PelalawanPos.co)- Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., .

Daerah

AJI Pekanbaru Gelar Workshop dan Fellowship Jurnalisme Solutif untuk Lanskap Berkelanjutan

Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:33:43 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)-– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kot.

Daerah

Bupati Zukri Resmi Lantik Tengku Zulfan sebagai Sekda Pelalawan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:09:56 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri secara .

Daerah

Pengurus Baru MKP Pelalawan Audiensi dengan Pendiri Prof. Dr. Ir. Tengku Dahril, M.Sc Jelang Pelantikan Periode 2025–2030

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:03:58 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Menjelang pelantikan kepengurusan.

Daerah

Lebih dari Sekadar Pertandingan: Sahabat Media dan PT Musim Mas Eratkan Silaturahmi di Lapangan Hijau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:10:18 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)-Dalam semangat mempererat silaturah.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Agar Tak Termakan Hoak, Pemdes Ini Luruskan Regulasinya
28 Oktober 2025
Dosen UNRI Apresiasi Inovasi SiKece, Dorong Integrasi SPBE di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
28 Oktober 2025
Pencurian Marak di Pangkalan Kerinci, Warga dan Yayasan Kemanusiaan Jadi Korban
27 Oktober 2025
Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen U-40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya
27 Oktober 2025
Pondok Pesantren Hidayatul Ma’arifiyah Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Santri Nasional 2025 Kabupaten Pelalawan
27 Oktober 2025
Ketika Kepedulian Menyapa dari Pintu ke Pintu: Kisah Baznas dan JMSI Pelalawan Menebar Harapan
26 Oktober 2025
AJI Pekanbaru Gelar Workshop dan Fellowship Jurnalisme Solutif untuk Lanskap Berkelanjutan
26 Oktober 2025
Bupati Zukri Resmi Lantik Tengku Zulfan sebagai Sekda Pelalawan
25 Oktober 2025
Pengurus Baru MKP Pelalawan Audiensi dengan Pendiri Prof. Dr. Ir. Tengku Dahril, M.Sc Jelang Pelantikan Periode 2025–2030
25 Oktober 2025
Ustadz Wandi Saputra Ajak Umat Meneladani Semangat Santri dalam Menyikapi Hari Santri Nasional
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pencurian Marak di Pangkalan Kerinci, Warga dan Yayasan Kemanusiaan Jadi Korban
  • 2 Bupati Pelalawan H. Zukri Resmi Tutup Turnamen U-40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya
  • 3 Pondok Pesantren Hidayatul Ma’arifiyah Jadi Tuan Rumah Upacara Hari Santri Nasional 2025 Kabupaten Pelalawan
  • 4 Ketika Kepedulian Menyapa dari Pintu ke Pintu: Kisah Baznas dan JMSI Pelalawan Menebar Harapan
  • 5 AJI Pekanbaru Gelar Workshop dan Fellowship Jurnalisme Solutif untuk Lanskap Berkelanjutan
  • 6 Bupati Zukri Resmi Lantik Tengku Zulfan sebagai Sekda Pelalawan
  • 7 Pengurus Baru MKP Pelalawan Audiensi dengan Pendiri Prof. Dr. Ir. Tengku Dahril, M.Sc Jelang Pelantikan Periode 2025–2030

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media