PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12513 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22213 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27124 Kali
Niat Hanya Jalan-jalan, Gadis di Tambusai Diperkosa di Lapangan Bola
PELALAWANPOS.COM- Seorang gadis berusia 20 tahun di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial NS, atau sebut saja Melati mengaku diperkosa laki-laki kenalannya.
Tidak terima perbuatan kenalannya inisial MA (20 tahun) tersebut, Melati lantas melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek Tambusai.
Pengakuan Melati kepada polisi, pemerkosaan dialaminya berawal pada Kamis malam (15/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB, ia diajak kenalannya MA jalan-jalan di seputaran Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, mengendarai sepeda motor.
Tidak lama berselang, terlapor MA mengarahkan sepeda motornya ke Lapangan Bola Sultan Zainal Abidin Syah, Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Setibanya di lokasi, MA mengajak Melati berduaan di tribun penonton lapangan bola yang sedang sepi tersebut, namun Melati menangis dan minta diantar pulang.
Namun tangisan Melati tak dihiraukan, justru MA menampar sekali gadis yang belum bekerja itu, mencekik leher korban, dan menarik bajunya hingga semua kancingnya terlepas atau putus.
Sambil meronta, Melati digendong MA ke tribun penonton. Setelah ditelanjangi, korban diperkosa oleh pelaku satu kali.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi (Polsek Tambusai)," jelas Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto.
Pasca menerima laporan dari Melati, PolseknTambusai langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/10/2020), Kanit Reskrim Polsek Tambusai menerima informasi bahwa pelaku MA tengah berada di sebuah warung di Dalu-dalu.
Tak mau buruan kabur, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju warung tersebut, dan berhasil meringkus MA.
"Hasil introgasi di lapangan pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban NS," ungkap Ipda Totok, dan mengaku pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
Selain meringkus MA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 helai celana tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai baju tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai bra warna biru, serta helai kolor warna merah jambu atau pink.**
Tidak terima perbuatan kenalannya inisial MA (20 tahun) tersebut, Melati lantas melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek Tambusai.
Pengakuan Melati kepada polisi, pemerkosaan dialaminya berawal pada Kamis malam (15/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB, ia diajak kenalannya MA jalan-jalan di seputaran Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, mengendarai sepeda motor.
Tidak lama berselang, terlapor MA mengarahkan sepeda motornya ke Lapangan Bola Sultan Zainal Abidin Syah, Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Setibanya di lokasi, MA mengajak Melati berduaan di tribun penonton lapangan bola yang sedang sepi tersebut, namun Melati menangis dan minta diantar pulang.
Namun tangisan Melati tak dihiraukan, justru MA menampar sekali gadis yang belum bekerja itu, mencekik leher korban, dan menarik bajunya hingga semua kancingnya terlepas atau putus.
Sambil meronta, Melati digendong MA ke tribun penonton. Setelah ditelanjangi, korban diperkosa oleh pelaku satu kali.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi (Polsek Tambusai)," jelas Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto.
Pasca menerima laporan dari Melati, PolseknTambusai langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/10/2020), Kanit Reskrim Polsek Tambusai menerima informasi bahwa pelaku MA tengah berada di sebuah warung di Dalu-dalu.
Tak mau buruan kabur, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju warung tersebut, dan berhasil meringkus MA.
"Hasil introgasi di lapangan pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban NS," ungkap Ipda Totok, dan mengaku pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
Selain meringkus MA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 helai celana tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai baju tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai bra warna biru, serta helai kolor warna merah jambu atau pink.**
Sumber : Riauterkini.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
Pangkalan Kuras (PelalawanPos)— Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasisw.
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Keluarga Besar Aceh Utara dan .
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DP.
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Wazir Syah, SH kembali dipercaya menak.
BPR Dana Amanah Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pelalawan untuk Tingkatkan Layanan Publik
PELALAWAN (PelalawanPos)- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dana Aman.
PGRI Pelalawan Serahkan Bantuan Rp300 Juta dan 4 Truk kepada Bupati H Zukri untuk Korban Bencana Sumatera
PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM, men.
TULIS KOMENTAR +INDEKS









