PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14836 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24448 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29664 Kali
Niat Hanya Jalan-jalan, Gadis di Tambusai Diperkosa di Lapangan Bola
PELALAWANPOS.COM- Seorang gadis berusia 20 tahun di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial NS, atau sebut saja Melati mengaku diperkosa laki-laki kenalannya.
Tidak terima perbuatan kenalannya inisial MA (20 tahun) tersebut, Melati lantas melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek Tambusai.
Pengakuan Melati kepada polisi, pemerkosaan dialaminya berawal pada Kamis malam (15/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB, ia diajak kenalannya MA jalan-jalan di seputaran Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, mengendarai sepeda motor.
Tidak lama berselang, terlapor MA mengarahkan sepeda motornya ke Lapangan Bola Sultan Zainal Abidin Syah, Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Setibanya di lokasi, MA mengajak Melati berduaan di tribun penonton lapangan bola yang sedang sepi tersebut, namun Melati menangis dan minta diantar pulang.
Namun tangisan Melati tak dihiraukan, justru MA menampar sekali gadis yang belum bekerja itu, mencekik leher korban, dan menarik bajunya hingga semua kancingnya terlepas atau putus.
Sambil meronta, Melati digendong MA ke tribun penonton. Setelah ditelanjangi, korban diperkosa oleh pelaku satu kali.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi (Polsek Tambusai)," jelas Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto.
Pasca menerima laporan dari Melati, PolseknTambusai langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/10/2020), Kanit Reskrim Polsek Tambusai menerima informasi bahwa pelaku MA tengah berada di sebuah warung di Dalu-dalu.
Tak mau buruan kabur, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju warung tersebut, dan berhasil meringkus MA.
"Hasil introgasi di lapangan pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban NS," ungkap Ipda Totok, dan mengaku pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
Selain meringkus MA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 helai celana tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai baju tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai bra warna biru, serta helai kolor warna merah jambu atau pink.**
Tidak terima perbuatan kenalannya inisial MA (20 tahun) tersebut, Melati lantas melaporkan kejadian menimpanya ke Polsek Tambusai.
Pengakuan Melati kepada polisi, pemerkosaan dialaminya berawal pada Kamis malam (15/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB, ia diajak kenalannya MA jalan-jalan di seputaran Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, mengendarai sepeda motor.
Tidak lama berselang, terlapor MA mengarahkan sepeda motornya ke Lapangan Bola Sultan Zainal Abidin Syah, Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Setibanya di lokasi, MA mengajak Melati berduaan di tribun penonton lapangan bola yang sedang sepi tersebut, namun Melati menangis dan minta diantar pulang.
Namun tangisan Melati tak dihiraukan, justru MA menampar sekali gadis yang belum bekerja itu, mencekik leher korban, dan menarik bajunya hingga semua kancingnya terlepas atau putus.
Sambil meronta, Melati digendong MA ke tribun penonton. Setelah ditelanjangi, korban diperkosa oleh pelaku satu kali.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi (Polsek Tambusai)," jelas Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto.
Pasca menerima laporan dari Melati, PolseknTambusai langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/10/2020), Kanit Reskrim Polsek Tambusai menerima informasi bahwa pelaku MA tengah berada di sebuah warung di Dalu-dalu.
Tak mau buruan kabur, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju warung tersebut, dan berhasil meringkus MA.
"Hasil introgasi di lapangan pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap korban NS," ungkap Ipda Totok, dan mengaku pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
Selain meringkus MA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 helai celana tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai baju tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai bra warna biru, serta helai kolor warna merah jambu atau pink.**
Sumber : Riauterkini.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Beredarnya sebuah video yang diduga me.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pe.
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak.
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
Pelalawan (PelalawanPos)– Upaya peningkatan kapasitas masyarakat de.
EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
Langgam (PelalawanPos.co)- EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecam.
Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)-Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerin.
TULIS KOMENTAR +INDEKS





.jpeg)



