• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 8965 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 8611 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 18826 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 22421 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 23277 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Ditemui Komisi III DPRD Sumbar, Kemendagri Siap Fasilitasi Bagi Hasil PAP PLTU Koto Panjang

Redaksi

Ahad, 15 Januari 2023 15:19:49 WIB
Cetak
Ditemui Komisi III DPRD Sumbar, Kemendagri Siap Fasilitasi Bagi Hasil PAP PLTU Koto Panjang

JAKARTA (PelalawanPos.co)- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memfasilitasi sistem bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) PLTA Koto Panjang. Sejak tahun 2020 Pajak PAP tersebut sepenuhnya diberikan  kepada Riau. Sementara Provinsi Sumbar sama sekali tidak lagi mendapatkannya.

Kesiapan Kemendagri tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sumbar Drs H Asra Faber MM kepada media ini, Kamis (12/1/2023) usai melakukan pertemuan dengan Plh. Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan di Jakarta. Selain Komisi III, juga hadir pada pertemuan itu Ketua DPRD Sumbar Supardi.

"Kemendagri siap menfasilitasi sistem bagi hasil Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang," kata Asra Faber menyampaikan hasil pertemuan Komisi III DPRD Sumbar dengan Kemendagri tersebut.

Baca Juga :
  • Viral, Kakek Bora Nikahi Gadis Berumur 19 Tahun di Kabupaten Bone
  • Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
  • Ketum Pusat Buka Rakerda JMSI Propinsi Aceh

Kemendagri, kata Asra Faber, dalam waktu dekat akan memanggil pihak PLN karena tidak ingin nanti berdampak kepada operasional PLN dimana air yang digunakan dalam waduk PLTU itu terletak di dua Provinsi. 

"Tentu harus diupayakan keadilan dalam berbagai bentuk termasuk dalam bantuan CSR (Corporate social responsibility)," ujar Asra Faber.

Pada pertemuan itu, Asra Faber menyampaikan, Kemendagri selaku penengah harus berupaya menegakkan keadilan. "Karena sejak 2020 PLN tidak lagi setor 50 % kepada Pemda Sumbar. Padahal sejak 2009 PLN setor fifty fifty untuk Sumbar dan Riau," ujar Asra Faber.

Hal itu jelas merugikan rakyat Sumbar, yang selalu kena dampak proyek pembangkit listrik PLN tersebut. Khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, terutama yang berada di Kenagarian-kenegarian di Kecamatan Pangkalan akibat meluapnya air waduk ULP PLTA tersebut dan mengakibatkan banjir.

Selain itu, yang punya air di hulu proyek PLN yang terletak di Kabupaten Kampar Riau tersebut adalah sungai-sungai dan wilayah Sumbar.

"Jadi hal yang sangat lucu. Sumber airnya dari Sumbar, waduknya juga sebagian ada di wilayah Sumbar dan dampaknya bila terjadi banjir, juga rakyat Sumbar yang menderita. Nah, sekarang kenapa Sumbar tidak mendapatkan sama sekali hak atas pajak air permukaan tersebut?" ujar Asra balik bertanya.

Surat Dirjen Binkeu Daerah Kemendagri

Sebagai informasi, PLTA Koto Panjang berada di wilayah Bangkinang yang masuk Kabupaten Kampar Riau. Namun sumber airnya berasal dari daerah hulu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit sebesar 3 x 28 MW.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, retribusi boleh dipungut dimana Objeknya dikelola. Sehingga Sumbar dan Riau awalnya berbagi pajak PAP yang dibayarkan PLN. 

Namun pada tahun 2020, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengeluarkan surat nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang.

Menurut surat tersebut, seluruh pajak PAP masuk ke kas Riau. Padahal sebelumnya, PAP dari PT PLN (Persero) sebesar Rp3,4 miliar dibagi dua antara Riau dan Sumatera Barat.

Menurut laman resmi Kementerian Keuangan, pajak air permukaan adalah pajak pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Air dalam konteks PAP yakni air yang berada di permukaan tanah dan tidak termasuk air laut. PAP merupakan salah satu pajak daerah yang jadi wewenang pemerintah provinsi. 

Untuk pemungutannya, PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak PAP dikenakan bagi pribadi atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan. 

PAP tidak dikenakan untuk air permukaan yang dimanfaatkan untuk irigasi pertanian dan perikanan rakyat dan kebutuhan rumah tangga. 

Air permukaan yang bisa dikenakan pajak air permukaan seperti pemanfaatan air permukaan untuk pembangkit listrik, wisata air, air baku perusahaan air minum, dan kegiatan komersial lainnya. 

Sementara besaran pajak PAP yang dibayarkan ditetapkan oleh peraturan daerah lewat perhitungan nilai perolehan air permukaan (NPAP) yang meliputi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pemanfaatan air, volume air yang dipakai, kualitas air, luas area pemanfaatan air, dan tingkat kerusakan akibat pengambilan air dari sumbernya. 

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Beberapa provinsi di Indonesia menggunakan tarif tertinggi untuk pajak PAP.

Namun dalam kasus PAP PLTA Koto Panjang tentu tidak bisa dilihat hanya dari sisi objeknya saja, dalam hal ini turbin PLTU yang memang berada di wilayah provinsi Riau. Sebab PLTU tersebut merupakan satu kawasan yang terpisahkan antara dua provinsi, yakni Riau dan Sumbar. Jadi, mesti dilihat secara berkeadilan. 

Terhadap keputusan Kemendagri itu, sebenarnya ketika Sumbar masih dipimpin Gubernur Irwan Prayitno pada tahun 2020 sudah melayangkan protes atas dana dari PAP yang seluruhnya masuk ke kas Riau. Hanya saja sampai saat ini protes Sumbar itu tak kunjung ada hasilnya.***


Sumber : JMSI Riau /  Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan

Ahad, 21 September 2025 - 18:09:38 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri didampi.

Pemerintahan

Lewat City Gas Tour 2025, PGN Diminta Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat Pelalawan

Kamis, 18 September 2025 - 12:07:25 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H Zukri SM MM se.

Pemerintahan

Melalui Rapat Koordinasi, Pemkab Pelalawa Perkuat Program Kabupaten Layak Anak

Rabu, 17 September 2025 - 14:49:05 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pel.

Pemerintahan

Bupati Pelalawan Hadiri Sosialisasi Izin Lembaga Pengelola Hutan Desa di Kecamatan Langgam

Rabu, 17 September 2025 - 10:54:14 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M. mengh.

Pemerintahan

Nuansa Santai, Bupati Pelalawan Matangkan Program Prioritas RPJMD 2025-2029 Bersama OPD

Rabu, 10 September 2025 - 07:06:30 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Biasanya, rapat teknis pemerintah.

Pemerintahan

Bupati H Zukri SM MM Tinjau Lokasi Abrasi Sungai Kampar di Desa Kuala Terusan

Jumat, 05 September 2025 - 13:43:42 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM b.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan
21 September 2025
Brimob Kepri Gelar Program Religi, Ajak Masyarakat Sambang Ibadah Subuh Berjamaah
21 September 2025
HIPMAWAN-PKU Gelar Mini Soccer Competition, Dibuka Langsung Bupati Pelalawan H. Zukri
21 September 2025
Tagline “BERBENAH, Edy Bisa Edy Tahu Caranya” Jadi Modal Edy Kurniawan Maju Calon Ketua PKC PMII Riau
20 September 2025
Anggota DPR RI Karmila Sari Mengawal Solusi Untuk Pendidikan di TNTN
20 September 2025
Warga Teluk Meranti Resah, Pencuri Walet Berkeliaran Hingga Terekam Kamera
20 September 2025
Gerakan Peduli: Sahabat Jumat Bantu Warga yang Berjuang Lawan Kanker Pankreas
19 September 2025
Edukasi Seksual dan Jumat Berkah, Sella Pitaloka Kunjungi Siswa dan Anak Yatim di Pangkalan Kuras
19 September 2025
Ustadz Wandi Saputra: Shodaqoh Membersihkan Batin Hati dan Membawa Keberkahan
19 September 2025
Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka
19 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 HIPMAWAN-PKU Gelar Mini Soccer Competition, Dibuka Langsung Bupati Pelalawan H. Zukri
  • 2 Tagline “BERBENAH, Edy Bisa Edy Tahu Caranya” Jadi Modal Edy Kurniawan Maju Calon Ketua PKC PMII Riau
  • 3 Anggota DPR RI Karmila Sari Mengawal Solusi Untuk Pendidikan di TNTN
  • 4 Warga Teluk Meranti Resah, Pencuri Walet Berkeliaran Hingga Terekam Kamera
  • 5 Gerakan Peduli: Sahabat Jumat Bantu Warga yang Berjuang Lawan Kanker Pankreas
  • 6 Edukasi Seksual dan Jumat Berkah, Sella Pitaloka Kunjungi Siswa dan Anak Yatim di Pangkalan Kuras
  • 7 Ustadz Wandi Saputra: Shodaqoh Membersihkan Batin Hati dan Membawa Keberkahan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media