• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12961 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12499 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22637 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 26197 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27595 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Ditemui Komisi III DPRD Sumbar, Kemendagri Siap Fasilitasi Bagi Hasil PAP PLTU Koto Panjang

Redaksi

Ahad, 15 Januari 2023 15:19:49 WIB
Cetak
Ditemui Komisi III DPRD Sumbar, Kemendagri Siap Fasilitasi Bagi Hasil PAP PLTU Koto Panjang

JAKARTA (PelalawanPos.co)- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memfasilitasi sistem bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) PLTA Koto Panjang. Sejak tahun 2020 Pajak PAP tersebut sepenuhnya diberikan  kepada Riau. Sementara Provinsi Sumbar sama sekali tidak lagi mendapatkannya.

Kesiapan Kemendagri tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sumbar Drs H Asra Faber MM kepada media ini, Kamis (12/1/2023) usai melakukan pertemuan dengan Plh. Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan di Jakarta. Selain Komisi III, juga hadir pada pertemuan itu Ketua DPRD Sumbar Supardi.

"Kemendagri siap menfasilitasi sistem bagi hasil Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang," kata Asra Faber menyampaikan hasil pertemuan Komisi III DPRD Sumbar dengan Kemendagri tersebut.

Baca Juga :
  • Viral, Kakek Bora Nikahi Gadis Berumur 19 Tahun di Kabupaten Bone
  • Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
  • Ketum Pusat Buka Rakerda JMSI Propinsi Aceh

Kemendagri, kata Asra Faber, dalam waktu dekat akan memanggil pihak PLN karena tidak ingin nanti berdampak kepada operasional PLN dimana air yang digunakan dalam waduk PLTU itu terletak di dua Provinsi. 

"Tentu harus diupayakan keadilan dalam berbagai bentuk termasuk dalam bantuan CSR (Corporate social responsibility)," ujar Asra Faber.

Pada pertemuan itu, Asra Faber menyampaikan, Kemendagri selaku penengah harus berupaya menegakkan keadilan. "Karena sejak 2020 PLN tidak lagi setor 50 % kepada Pemda Sumbar. Padahal sejak 2009 PLN setor fifty fifty untuk Sumbar dan Riau," ujar Asra Faber.

Hal itu jelas merugikan rakyat Sumbar, yang selalu kena dampak proyek pembangkit listrik PLN tersebut. Khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, terutama yang berada di Kenagarian-kenegarian di Kecamatan Pangkalan akibat meluapnya air waduk ULP PLTA tersebut dan mengakibatkan banjir.

Selain itu, yang punya air di hulu proyek PLN yang terletak di Kabupaten Kampar Riau tersebut adalah sungai-sungai dan wilayah Sumbar.

"Jadi hal yang sangat lucu. Sumber airnya dari Sumbar, waduknya juga sebagian ada di wilayah Sumbar dan dampaknya bila terjadi banjir, juga rakyat Sumbar yang menderita. Nah, sekarang kenapa Sumbar tidak mendapatkan sama sekali hak atas pajak air permukaan tersebut?" ujar Asra balik bertanya.

Surat Dirjen Binkeu Daerah Kemendagri

Sebagai informasi, PLTA Koto Panjang berada di wilayah Bangkinang yang masuk Kabupaten Kampar Riau. Namun sumber airnya berasal dari daerah hulu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit sebesar 3 x 28 MW.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, retribusi boleh dipungut dimana Objeknya dikelola. Sehingga Sumbar dan Riau awalnya berbagi pajak PAP yang dibayarkan PLN. 

Namun pada tahun 2020, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengeluarkan surat nomor 973/2164/KEUDA tanggal 5 Mei 2020 tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang.

Menurut surat tersebut, seluruh pajak PAP masuk ke kas Riau. Padahal sebelumnya, PAP dari PT PLN (Persero) sebesar Rp3,4 miliar dibagi dua antara Riau dan Sumatera Barat.

Menurut laman resmi Kementerian Keuangan, pajak air permukaan adalah pajak pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Air dalam konteks PAP yakni air yang berada di permukaan tanah dan tidak termasuk air laut. PAP merupakan salah satu pajak daerah yang jadi wewenang pemerintah provinsi. 

Untuk pemungutannya, PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak PAP dikenakan bagi pribadi atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan. 

PAP tidak dikenakan untuk air permukaan yang dimanfaatkan untuk irigasi pertanian dan perikanan rakyat dan kebutuhan rumah tangga. 

Air permukaan yang bisa dikenakan pajak air permukaan seperti pemanfaatan air permukaan untuk pembangkit listrik, wisata air, air baku perusahaan air minum, dan kegiatan komersial lainnya. 

Sementara besaran pajak PAP yang dibayarkan ditetapkan oleh peraturan daerah lewat perhitungan nilai perolehan air permukaan (NPAP) yang meliputi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pemanfaatan air, volume air yang dipakai, kualitas air, luas area pemanfaatan air, dan tingkat kerusakan akibat pengambilan air dari sumbernya. 

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), besaran tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Beberapa provinsi di Indonesia menggunakan tarif tertinggi untuk pajak PAP.

Namun dalam kasus PAP PLTA Koto Panjang tentu tidak bisa dilihat hanya dari sisi objeknya saja, dalam hal ini turbin PLTU yang memang berada di wilayah provinsi Riau. Sebab PLTU tersebut merupakan satu kawasan yang terpisahkan antara dua provinsi, yakni Riau dan Sumbar. Jadi, mesti dilihat secara berkeadilan. 

Terhadap keputusan Kemendagri itu, sebenarnya ketika Sumbar masih dipimpin Gubernur Irwan Prayitno pada tahun 2020 sudah melayangkan protes atas dana dari PAP yang seluruhnya masuk ke kas Riau. Hanya saja sampai saat ini protes Sumbar itu tak kunjung ada hasilnya.***


Sumber : JMSI Riau /  Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:47:59 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelal.

Pemerintahan

Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:22:57 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos)– Program TNI Manunggal Membangun Desa .

Pemerintahan

Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:35:29 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)— Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggel.

Pemerintahan

Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:04:30 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)— Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggel.

Pemerintahan

PT. Musim Mas Dukung Gerakan Pangan Murah Pemkab Pelalawan untuk Stabilkan Harga Jelang Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38:56 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Tingginya harga bahan kebutuha.

Pemerintahan

Pemkab Pelalawan Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:01:32 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan melak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
22 Desember 2025
Himadikum UMRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aek Ngadol, Soroti Lambannya Penanganan Bencana
22 Desember 2025
Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
22 Desember 2025
PJS Old Star Pelalawan Tembus Final APDESI Cup I U-40 Usai Kalahkan BSBL FC
22 Desember 2025
BEM ITP2i Bersama IPMKL Gelar Gerakan Mahasiswa Menanam di Desa Segati
21 Desember 2025
Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
21 Desember 2025
Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
21 Desember 2025
Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
20 Desember 2025
Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
20 Desember 2025
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
  • 2 Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
  • 3 Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
  • 4 Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
  • 5 Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
  • 6 Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
  • 7 Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media