• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14840 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14340 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24452 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 27998 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29669 Kali

  • Home
  • Daerah

Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Maret 2021

Redaksi

Jumat, 01 Januari 2021 06:58:00 WIB
Cetak
PELALAWANPOS.COM-Pemerintah kembali memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021.

Perpanjangan diskon ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

"Ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk warganya yang terdampak. Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk meringankan beban hidup," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (31/12) kemarin sebagaimana dikutip dari RMco.id.

Rida menegaskan, Kementerian ESDM komitmen berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

"Pak Menteri Arifin dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian. Makanya, sederet stimulus di sektor energy, seperti tarif listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat," ungkapnya.

Pemberian diskon listrik ini sesuaian arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas dan kesepakatan tiga Menteri. Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk membantu rumah tangga miskin dan tidak mampu, serta perlindungan dan pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021 kepada konsumen PLN.

Rida menyebut ada empat kebijakan untuk meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19.Pertama, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Kebijakan tersebut, sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan sosisal kepada bagi masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi Corona.

Kendati begitu, Rida menegaskan, stimulus keringanan tagihan listrik ini hanya bersifat sementara. 

Oleh karena itu, ia berharap pelanggan PLN bisa memanfaatkan dengan baik stimulus tersebut."Kita berharap pandemi covid-19 ini segera berlalu," tutup Rida.

Informasi, jumlah pelanggan listrik yang menerima manfaat perpanjangan stimulus tersebut sebanyak 33,7 juta pelanggan, yaitu 
Rumah tangga 450 VA sebanyak 24,2 juta pelanggan, Rumah tangga 900 VA sebanyak 7,9 juta pelanggan, Bisnis kecil daya 450 VA sebanyak 459 ribu pelanggan, dan Industri kecil daya 450 VA sebanyak 402 pelanggan. 

Sementara untuk golongan pelanggan penerima manfaat pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen, sebanyak 656 ribu pelanggan, bisnis sebanyak 530 ribu pelanggan dan industri sebanyak 25 ribu pelanggan. Total kebutuhan anggaran dari Pemerintah yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp 4,57 triliun. 

Sumber: RMco.id


Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras

Ahad, 01 Februari 2026 - 21:40:15 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Beredarnya sebuah video yang diduga me.

Daerah

Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30:22 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pe.

Daerah

Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:20:14 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak.

Daerah

ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43:45 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Upaya peningkatan kapasitas masyarakat de.

Daerah

EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:21:34 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)- EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecam.

Daerah

Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:50:50 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)-Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 4 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 5 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 6 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata
  • 7 Buya H Rustam Effendi MA di Mata Anak Muda Pelalawan: Putra Terbaik Yang Banyak Memberi Keteladanan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media