• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16438 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15915 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26056 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29590 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31468 Kali

  • Home
  • Daerah

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka PT Arara Abadi

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 09:15:00 WIB
Cetak
PELALAWANPOS.COM—Jikalahari bersama Aliansi Mahasiswa Pelalawan Jakarta (AMPJ) Riau melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Jumat (15/1/2021). Laporan langsung diterima oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

PT AA telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”

PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Areal PT AA, Distrik Sorek, terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim manggala agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang di overlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA, Desa Merbau, Pelalawan.

Pada 3 Juli 2020, tim kelokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim manggala agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar. “PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020 Jikalahari telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau. “Padahal Kapolda Riau berani menetapkan korporasi sawit PT SSS, PT TI, PT WSSI dan BMI sebagai tersangka karhutla 2019-2020. Namun, mengapa ada perlakuan istimewa terhadap korporasi HTI PT Arara Abadi?”

Jikalahari melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri lantaran berani menetapkan PT Adei Plantation sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019 yang luasnya hanya 4,16 hektar. “Apalagi Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo punya keberanian saat menindak taipan Djoko Tjandra beserta jenderal polisi yang membekinginya. Keberaniannya ini musti dia tunjukkan melawan mafia hutan di Riau,” kata Made Ali.

Ketua Koordinator AMPJ Riau, Ahmad Adi Putra didampingi Wakil BEM Fakultas Pertanian Universitas  Muhammadiyah Jakarta, Mursalin, menambahkan kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan seperti PT Sumber Sawit Sejahtera dan PT Adei Plantation yang sudah dihukum akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019.

“Penegakan hukum karhutla jangan diskriminatif atau hanya menjerat perusahaan sawit. Selama ini penegakan hukum belum berani menindak korporasi HTI. Padahal konsesi mereka juga terbakar sepanjang 2015 – 2020. Asapnya juga membahayakan dan melumpuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” kata Ahmad, “Bareskrim Polri harus tindak tegas oknum dan pihak pihak yg terlibat dalam kasus pembakaran HTI di areal PT AA, siapapun tanpa pandang bulu.”

Jikalahari dan Pemuda dan AMPJ Riau merekomendasikan:

1. Bareskrim Polri segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.

2. KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.


Sumber : Jikalahari





Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:53:34 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bupati Pelalawan Zukri menghadir.

Daerah

Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:11:09 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Suasana hangat penuh keakraban te.

Daerah

IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan

Ahad, 15 Maret 2026 - 11:46:14 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)-Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ram.

Daerah

Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:43:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., M.

Daerah

LLMB Pelalawan Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Diawali Pembagian Takjil di Jalan Lintas Timur

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:22:03 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Lembaga Laskar Melayu Bersatu .

Daerah

MKP Pelalawan Gelar Buka Puasa Bersama PT RAPP, Perkuat Silaturahmi dengan Perusahaan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:12:51 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Pengurus Majelis Kemajuan Pelalaw.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
15 Maret 2026
Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
14 Maret 2026
138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
13 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 3 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 4 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 5 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri
  • 6 Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE
  • 7 SDIT Muhammadiyah Pelalawan Buka Puasa Bersama 100 Siswa

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media