• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 21331 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 20756 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 30890 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 34379 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 36538 Kali

  • Home
  • Daerah

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka PT Arara Abadi

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 09:15:00 WIB
Cetak
PELALAWANPOS.COM—Jikalahari bersama Aliansi Mahasiswa Pelalawan Jakarta (AMPJ) Riau melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Jumat (15/1/2021). Laporan langsung diterima oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

PT AA telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”

PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Areal PT AA, Distrik Sorek, terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim manggala agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang di overlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA, Desa Merbau, Pelalawan.

Pada 3 Juli 2020, tim kelokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim manggala agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar. “PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020 Jikalahari telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau. “Padahal Kapolda Riau berani menetapkan korporasi sawit PT SSS, PT TI, PT WSSI dan BMI sebagai tersangka karhutla 2019-2020. Namun, mengapa ada perlakuan istimewa terhadap korporasi HTI PT Arara Abadi?”

Jikalahari melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri lantaran berani menetapkan PT Adei Plantation sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019 yang luasnya hanya 4,16 hektar. “Apalagi Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo punya keberanian saat menindak taipan Djoko Tjandra beserta jenderal polisi yang membekinginya. Keberaniannya ini musti dia tunjukkan melawan mafia hutan di Riau,” kata Made Ali.

Ketua Koordinator AMPJ Riau, Ahmad Adi Putra didampingi Wakil BEM Fakultas Pertanian Universitas  Muhammadiyah Jakarta, Mursalin, menambahkan kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan seperti PT Sumber Sawit Sejahtera dan PT Adei Plantation yang sudah dihukum akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019.

“Penegakan hukum karhutla jangan diskriminatif atau hanya menjerat perusahaan sawit. Selama ini penegakan hukum belum berani menindak korporasi HTI. Padahal konsesi mereka juga terbakar sepanjang 2015 – 2020. Asapnya juga membahayakan dan melumpuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” kata Ahmad, “Bareskrim Polri harus tindak tegas oknum dan pihak pihak yg terlibat dalam kasus pembakaran HTI di areal PT AA, siapapun tanpa pandang bulu.”

Jikalahari dan Pemuda dan AMPJ Riau merekomendasikan:

1. Bareskrim Polri segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.

2. KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.


Sumber : Jikalahari





Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba di Pelalawan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:04:49 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan me.

Daerah

Akses Ekonomi Warga Terganggu, Pemkab Pelalawan Usulkan Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:42:44 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Merespon keluhan masyarakat di Kecamatan Pelalawan terkait rusak parah.

Daerah

Zukri dan Husni Tamrin Ikuti Launching Pendidikan Antikorupsi, Siapkan Generasi Pelalawan Berintegritas

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:22:31 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Komitmen membangun generasi beri.

Daerah

May Day di Ukui Tanpa Demo, Buruh Pilih Bersihkan Masjid

Kamis, 07 Mei 2026 - 19:24:36 WIB

UKUI (PelalawanPos)– Peringatan Hari Buruh Internasional atau May D.

Daerah

IMK Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Daerah

Ahad, 10 Mei 2026 - 11:44:11 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Semangat persatuan dan kekeluargaan .

Daerah

Ketua IMK Pelalawan H. Maksum Ajak Pengurus Jaga Kekompakan dan Silaturahmi

Ahad, 10 Mei 2026 - 10:45:04 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Pelantikan pengurus Ikatan Masyarakat Kampar (IMK) Kabupaten P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti
14 Mei 2026
SKK Migas dan EMP Group Tanam Ribuan Pohon di Wilayah Hulu Migas Riau
14 Mei 2026
Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba di Pelalawan
14 Mei 2026
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan
14 Mei 2026
Akses Ekonomi Warga Terganggu, Pemkab Pelalawan Usulkan Perbaikan Jalan Provinsi
13 Mei 2026
Uang Transfer Supplier Raib, Mandor Veron Sawit Dilaporkan ke Polisi
13 Mei 2026
Zukri Matangkan Arah Pembangunan Pelalawan 2027 Lewat Rakortekbang
13 Mei 2026
Portal KM 55 Pangkalan Kerinci Roboh Dihantam Truk Ekspedisi
12 Mei 2026
Zukri dan Husni Tamrin Ikuti Launching Pendidikan Antikorupsi, Siapkan Generasi Pelalawan Berintegritas
12 Mei 2026
“Kembalikan Tanah Kami!” Warga Pangkalan Gondai Demo PT PSJ
11 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan
  • 2 Portal KM 55 Pangkalan Kerinci Roboh Dihantam Truk Ekspedisi
  • 3 “Kembalikan Tanah Kami!” Warga Pangkalan Gondai Demo PT PSJ
  • 4 IMK Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Daerah
  • 5 Heboh! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Tangki Air Rumahnya di Meranti
  • 6 Tiga Pencuri Sarang Walet Dibekuk Polisi, Ditangkap Hanya Beberapa Jam Setelah Beraksi di Meranti
  • 7 Pelalawan Raih Treasury Award 2025, Bukti Pengelolaan Keuangan Daerah Makin Berkualitas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media