PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 27134 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 36675 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 42626 Kali
Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka PT Arara Abadi
PELALAWANPOS.COM—Jikalahari bersama Aliansi Mahasiswa Pelalawan Jakarta (AMPJ) Riau melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Jumat (15/1/2021). Laporan langsung diterima oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
PT AA telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”
PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Areal PT AA, Distrik Sorek, terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim manggala agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang di overlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA, Desa Merbau, Pelalawan.
Pada 3 Juli 2020, tim kelokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim manggala agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar. “PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020 Jikalahari telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau. “Padahal Kapolda Riau berani menetapkan korporasi sawit PT SSS, PT TI, PT WSSI dan BMI sebagai tersangka karhutla 2019-2020. Namun, mengapa ada perlakuan istimewa terhadap korporasi HTI PT Arara Abadi?”
Jikalahari melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri lantaran berani menetapkan PT Adei Plantation sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019 yang luasnya hanya 4,16 hektar. “Apalagi Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo punya keberanian saat menindak taipan Djoko Tjandra beserta jenderal polisi yang membekinginya. Keberaniannya ini musti dia tunjukkan melawan mafia hutan di Riau,” kata Made Ali.
Ketua Koordinator AMPJ Riau, Ahmad Adi Putra didampingi Wakil BEM Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mursalin, menambahkan kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan seperti PT Sumber Sawit Sejahtera dan PT Adei Plantation yang sudah dihukum akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019.
“Penegakan hukum karhutla jangan diskriminatif atau hanya menjerat perusahaan sawit. Selama ini penegakan hukum belum berani menindak korporasi HTI. Padahal konsesi mereka juga terbakar sepanjang 2015 – 2020. Asapnya juga membahayakan dan melumpuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” kata Ahmad, “Bareskrim Polri harus tindak tegas oknum dan pihak pihak yg terlibat dalam kasus pembakaran HTI di areal PT AA, siapapun tanpa pandang bulu.”
Jikalahari dan Pemuda dan AMPJ Riau merekomendasikan:
1. Bareskrim Polri segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
2. KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.
Sumber : Jikalahari
BERITA LAINNYA +INDEKS
PN Pelalawan Luncurkan Tuanku Online Versi 2, Akses Bantuan Hukum Kini Makin Mudah hingga Pelosok Desa
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos )– Kabar baik bagi masyarakat Kabup.
BEM ITP2I Apresiasi Langkah Cepat Bupati Zukri Tangani Jalan Lintas Bono
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Perkeb.
Elbarela Tancap Gas! U-12 dan U-14 Pesta Kemenangan, Persaingan Liga PSSI Pelalawan Kian Memanas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Persaingan Liga PSSI Kabupaten Pe.
Warga Kualo Kerinci Keluhkan Tegangan Listrik Turun, Forum RT/RW Datangi PLN Minta Solusi Cepat
Pangkalan Kerinci, (PelalawanPos.co)– Keluhan warga RT 002 RW 001 K.
Forum RT/RW Pangkalan Kerinci Kecewa Surat Audiensi Tak Direspons, Soroti Program CSR BRK Syariah
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Forum RT, RW dan Kepala Lingkunga.
Bupati Zukri Gerak Cepat Cari Solusi Jalan Lintas Bono, Gandeng Perusahaan Percepat Perbaikan
Pangkalan Kerinci, (PelalawanPos.co)– Kerusakan Jalan Lintas Bono r.
TULIS KOMENTAR +INDEKS
















