• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 27136 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 26511 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 36677 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 40144 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 42628 Kali

  • Home
  • Daerah

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka PT Arara Abadi

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 09:15:00 WIB
Cetak
PELALAWANPOS.COM—Jikalahari bersama Aliansi Mahasiswa Pelalawan Jakarta (AMPJ) Riau melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, Jumat (15/1/2021). Laporan langsung diterima oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.

PT AA telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”

PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Areal PT AA, Distrik Sorek, terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim manggala agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang di overlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA, Desa Merbau, Pelalawan.

Pada 3 Juli 2020, tim kelokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim manggala agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar. “PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020 Jikalahari telah melaporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Riau. “Padahal Kapolda Riau berani menetapkan korporasi sawit PT SSS, PT TI, PT WSSI dan BMI sebagai tersangka karhutla 2019-2020. Namun, mengapa ada perlakuan istimewa terhadap korporasi HTI PT Arara Abadi?”

Jikalahari melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri lantaran berani menetapkan PT Adei Plantation sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019 yang luasnya hanya 4,16 hektar. “Apalagi Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo punya keberanian saat menindak taipan Djoko Tjandra beserta jenderal polisi yang membekinginya. Keberaniannya ini musti dia tunjukkan melawan mafia hutan di Riau,” kata Made Ali.

Ketua Koordinator AMPJ Riau, Ahmad Adi Putra didampingi Wakil BEM Fakultas Pertanian Universitas  Muhammadiyah Jakarta, Mursalin, menambahkan kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan seperti PT Sumber Sawit Sejahtera dan PT Adei Plantation yang sudah dihukum akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2019.

“Penegakan hukum karhutla jangan diskriminatif atau hanya menjerat perusahaan sawit. Selama ini penegakan hukum belum berani menindak korporasi HTI. Padahal konsesi mereka juga terbakar sepanjang 2015 – 2020. Asapnya juga membahayakan dan melumpuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” kata Ahmad, “Bareskrim Polri harus tindak tegas oknum dan pihak pihak yg terlibat dalam kasus pembakaran HTI di areal PT AA, siapapun tanpa pandang bulu.”

Jikalahari dan Pemuda dan AMPJ Riau merekomendasikan:

1. Bareskrim Polri segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.

2. KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.


Sumber : Jikalahari





Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

PN Pelalawan Luncurkan Tuanku Online Versi 2, Akses Bantuan Hukum Kini Makin Mudah hingga Pelosok Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:06:27 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos )– Kabar baik bagi masyarakat Kabup.

Daerah

BEM ITP2I Apresiasi Langkah Cepat Bupati Zukri Tangani Jalan Lintas Bono

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:57:28 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Perkeb.

Daerah

Elbarela Tancap Gas! U-12 dan U-14 Pesta Kemenangan, Persaingan Liga PSSI Pelalawan Kian Memanas

Senin, 20 Juli 2026 - 14:25:27 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Persaingan Liga PSSI Kabupaten Pe.

Daerah

Warga Kualo Kerinci Keluhkan Tegangan Listrik Turun, Forum RT/RW Datangi PLN Minta Solusi Cepat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:18:40 WIB

Pangkalan Kerinci, (PelalawanPos.co)– Keluhan warga RT 002 RW 001 K.

Daerah

Forum RT/RW Pangkalan Kerinci Kecewa Surat Audiensi Tak Direspons, Soroti Program CSR BRK Syariah

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:43:30 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Forum RT, RW dan Kepala Lingkunga.

Daerah

Bupati Zukri Gerak Cepat Cari Solusi Jalan Lintas Bono, Gandeng Perusahaan Percepat Perbaikan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29:02 WIB

Pangkalan Kerinci, (PelalawanPos.co)– Kerusakan Jalan Lintas Bono r.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PN Pelalawan Luncurkan Tuanku Online Versi 2, Akses Bantuan Hukum Kini Makin Mudah hingga Pelosok Desa
22 Juli 2026
Perkokoh Karakter Bangsa, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0313/KPR Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di Desa Pangkalan Terap
22 Juli 2026
Harapan Ibu Asmawati: Bedah RTLH TMMD Ke-129 Kodim 0313/KPR Capai Progres 35 Persen
22 Juli 2026
Kades Pangkalan Terap Puji Langkah Cepat Satgas TMMD Ke-129 Hadirkan Sarana MCK Modern Bagi Warga
22 Juli 2026
BEM ITP2I Apresiasi Langkah Cepat Bupati Zukri Tangani Jalan Lintas Bono
21 Juli 2026
Kemanunggalan Air Bersih : Satgas TMMD Ke-129 Pacu Pembangunan Sumur Bor demi Pasokan Air Bersih Warga
21 Juli 2026
Masuki Sektor Kritikal, Satgas TMMD ke 129 Kodim 0313/KPR Timbun Jalan Sepanjang 230 Meter di Pangkalan Terap
21 Juli 2026
Elbarela Tancap Gas! U-12 dan U-14 Pesta Kemenangan, Persaingan Liga PSSI Pelalawan Kian Memanas
20 Juli 2026
Sentuh Masyarakat Pesisir, Timkes TMMD Ke-129 Kodim 0313/KPR Gelar Pemerikaaan Kesehatan Masyarakat
20 Juli 2026
Langsir Material Sejauh 1,5 Km, Semangat Satgas TMMD ke 129 Kodim 0313/KPR Bangun Rumah Diasan
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Elbarela Tancap Gas! U-12 dan U-14 Pesta Kemenangan, Persaingan Liga PSSI Pelalawan Kian Memanas
  • 2 Warga Kualo Kerinci Keluhkan Tegangan Listrik Turun, Forum RT/RW Datangi PLN Minta Solusi Cepat
  • 3 PT Selaras Abadi Utama Salurkan Bantuan Lintas Sektor untuk Masyarakat di Kecamatan Pelalawan
  • 4 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Panen Raya di Bengkalis, Kasdam Ikuti Vidcon Bersama Presiden RI
  • 5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Matangkan Koordinasi Lintas Instansi Jelang Kunker Wakil Presiden RI
  • 6 Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
  • 7 Polemik Adat Langgam Memanas, Tiga Suku Tolak Pengakuan Wan Ahmat sebagai Datuk Engku Raja Lela Putra

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media